DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Muhammad Jumhur Hidayat mengungkapkan pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup tentang Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen.

Kebijakan tersebut disampaikan Jumhur saat berdialog dengan komunitas lingkungan di Tukad Bindu, Denpasar, Selasa (9/6/2026).

Menurut Jumhur, regulasi itu akan mewajibkan produsen berkontribusi dalam pembiayaan pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik, melalui mekanisme yang dikelola Producer Responsibility Organization (PRO).

“Jadi besok ada yang ngasi duit ke komunitas yang bertanggung jawab untuk memperbaiki dan mengurus sampah-sampah plastik itu),” ungkap Jumhur.

Baca juga :  Terminal LNG Sidakarya, Komitmen Gubernur Koster Wujudkan Bali Energi Bersih

Ia menegaskan dana yang berasal dari produsen tersebut tidak akan masuk ke kas pemerintah. Dana akan dikelola secara independen melalui organisasi yang ditunjuk dan memenuhi persyaratan sebagai PRO.

“Uangnya bukan untuk pemerintah. Dana itu berasal dari produsen dan akan dikelola melalui organisasi yang diatur dalam peraturan menteri. Siapa saja yang berhak menjadi PRO akan diatur lebih lanjut,” katanya.

Menurut Jumhur, skema tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah sekaligus memberikan dukungan kepada komunitas maupun pihak yang selama ini terlibat dalam mengurusi sampah.

Baca juga :  Menteri LH Apresiasi Gubernur Koster, Pilah Sampah Bali Lebih dari 60 Persen

Dalam kesempatan itu, Jumhur juga menyoroti persoalan utama sampah plastik di Indonesia. Menurut dia, masalahnya bukan terletak pada tingginya penggunaan plastik, melainkan pada rendahnya tingkat pengelolaan dan daur ulang setelah plastik digunakan.

Ia menyebut konsumsi plastik masyarakat Indonesia masih relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara Eropa.

“Penggunaan plastik di Indonesia sekitar 16 kilogram per kapita per tahun. Di Eropa bisa mencapai 40 kilogram per kapita per tahun. Jadi persoalannya bukan pada penggunaan plastiknya, tetapi bagaimana plastik itu dikelola setelah digunakan,” katanya.

Baca juga :  Menteri Hanif Nurofiq Turun Tangan Bersihkan Sisa Banjir di Pasar Badung dan Kumbasari

Menurut Jumhur, plastik yang dikumpulkan dan didaur ulang tidak akan menjadi persoalan lingkungan. Namun, kebiasaan membuang plastik begitu saja setelah digunakan menyebabkan timbunan sampah terus meningkat dan mencemari lingkungan.

“Kalau plastik digunakan lalu didaur ulang, tidak menjadi masalah. Yang terjadi sekarang, dipakai lalu dibuang sehingga akhirnya menumpuk menjadi sampah,” ujarnya.

Reporter: Agus Pebriana