KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji: Pejabat PT Maktour dan Ketum Kesthuri
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024. Keduanya yakni, Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu saudara ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan saudara ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Achmad Taufik saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Dengan penahanan tersebut, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini telah menjalani proses penahanan. Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).
Taufik menjelaskan, penyidik menemukan adanya peran aktif Ismail Adham dan Asrul Azis dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
“Kedua tersangka bersama-sama dengan pihak lain melakukan pertemuan dengan YCQ dan IAA dengan maksud meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, hingga kemudian dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen,” ujar Budi.
Menurut KPK, Ismail dan Asrul juga diduga bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri. Pengaturan tersebut membuat perusahaan-perusahaan terkait memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.
Dalam penyidikan, Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak. Di antaranya kepada Ishfah Abidal Aziz sebesar USD30.000, kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief sebesar USD5.000 dan 16.000 riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi sebesar USD10.000.
“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ungkap Budi.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar USD406.000 kepada Ishfah Abidal. Dari praktik tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul disebut memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total mencapai Rp40,8 miliar.
“Adapun penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan