Imigrasi Jadi Mesin Setoran, Pukat UGM: Kejahatan Terorganisir yang Mengancam Citra & Kedaulatan RI
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi membuka dugaan praktik pemerasan yang jauh lebih mengerikan dari sekadar pungutan liar biasa. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) FH UGM, Zainur Rahman, menyebut kasus yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim cs sebagai kejahatan terorganisir yang sistematis dan berpotensi mengancam kedaulatan negara.
“Ini bukan praktik pungli biasa. Ada pembagian peran, ada rekening penampungan, ada calo, ada kode-kode khusus. Ini dipersiapkan sangat rapi dan berlangsung lama,” kata Zainur. Kamis (4/6).
KPK sendiri menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Selain Silmy Karim, tersangka berasal dari berbagai level jabatan di Ditjen Imigrasi, mulai dari pejabat pusat hingga kantor wilayah.
Berdasarkan temuan awal KPK, praktik haram itu berlangsung sepanjang 2022-2026 dengan nilai mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Bahkan, Silmy diduga menerima setoran rutin Rp100 juta setiap pekan.
Menurut Zainur, penggunaan 96 rekening penampungan dan distribusi dana dengan kode-kode tertentu menunjukkan adanya sistem setoran yang sudah terstruktur.
“Ini menunjukkan kerja sama kejahatan yang sangat rapi. Uangnya ditampung melalui banyak rekening agar sulit dilacak. Para pelaku tampaknya belajar bagaimana menyamarkan transaksi supaya tidak mudah terdeteksi,” ujarnya.
Yang membuat kasus ini lebih serius, lanjutnya, korban utama bukan hanya negara tetapi juga para investor dan ekspatriat yang hendak tinggal atau bekerja di Indonesia.
“Bayangkan WNA yang ingin mengurus KITAS atau KITAP harus membayar pungutan tidak resmi. Ini mencoreng wajah Indonesia di mata internasional,” tegasnya.
Ancaman Kedaulatan
Zainur mengingatkan dampak kasus ini tidak berhenti pada kerugian ekonomi atau reputasi semata.
Menurutnya, jika izin tinggal bisa diperoleh melalui praktik suap dan pemerasan, maka terbuka peluang bagi pelaku kejahatan internasional untuk masuk dan menetap di Indonesia dengan mudah.
“Kalau izin tinggal saja bisa dibeli, sangat mungkin pelaku kejahatan transnasional juga bisa membeli akses untuk tinggal bertahun-tahun di Indonesia. Ini ancaman serius bagi keamanan nasional,” katanya.
Ia menilai buruknya pelayanan yang dibumbui pungli juga menjadi salah satu faktor rendahnya skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang masih berkutat di angka memprihatinkan.
Pengawasan Lumpuh
Lebih jauh, Zainur mempertanyakan kegagalan sistem pengawasan internal dan eksternal yang baru mampu mengungkap kasus ini setelah bertahun-tahun.
Menurut dia, Inspektorat Jenderal, PPATK, BPK hingga lembaga pengawas lainnya harus melakukan evaluasi menyeluruh.
“Yang terjadi adalah pengeroposan organisasi. Pengawasan internal gagal mendeteksi. Pengawasan eksternal juga terlambat membaca pola aliran dana yang sangat besar,” ujarnya.
Ia menduga para pelaku menggunakan nominee atau rekening atas nama pihak lain sehingga transaksi terlihat seolah-olah legal.
“Modusnya rapi. Mereka tidak memakai rekening pribadi. Sangat mungkin komunikasi juga menggunakan kode-kode tertentu sehingga tidak mudah dibongkar,” katanya.
Jangan Berhenti di Delapan Orang
Pukat UGM juga meminta KPK tidak berhenti pada delapan tersangka yang sudah ditetapkan.
Zainur menduga praktik tersebut bisa jadi merupakan warisan lama yang sudah berlangsung lintas periode kepemimpinan.
“Jangan-jangan ini bukan praktik baru. Bisa saja sudah berlangsung bertahun-tahun bahkan lintas pejabat. Karena kerusakannya terlihat sangat sistemik dari level atas sampai bawah,” katanya.
Karena itu, ia meminta KPK menerapkan strategi follow the money dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat terdahulu.
“Kalau memang praktik seperti ini sudah terjadi sejak lama, siapapun yang terlibat harus diungkap. Jangan berhenti di pelaku yang tertangkap hari ini,” ujarnya.
Tangkap Orang, Benahi Sistem
Menurut Zainur, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku. Setiap perkara harus diikuti reformasi sistem agar praktik serupa tidak terus berulang.
“Banyak kasus korupsi yang berulang sampai hattrick, bahkan kuatrik. Yang berubah hanya pelakunya. Sistemnya tetap sama. Ini yang harus diputus,” katanya.
Ia mendorong pemerintah melakukan corruption risk assessment, memperkuat budaya pelaporan (speak up culture) di internal instansi, serta memperketat pengawasan transaksi keuangan.
“Kalau hanya menangkap orang tanpa memperbaiki sistem, beberapa tahun lagi kita akan menemukan kasus yang sama dengan nama tersangka yang berbeda,” tandasnya.
Kasus yang menjerat Silmy Karim cs kini menjadi ujian serius bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal berulang kali menyatakan perang terhadap korupsi.
Publik kini menunggu: apakah KPK akan membongkar seluruh mata rantai permainan izin tinggal WNA, atau kasus ini kembali berhenti pada beberapa nama yang sudah lebih dulu mengenakan rompi oranye.

Tinggalkan Balasan