DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pabrik pengolahan ikan milik PT Bandar Nelayan di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan, diduga masih beroperasi meski sebelumnya telah dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas operasional pabrik disebut masih berlangsung pada malam hari.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga melalui Kepala Satpol PP Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi.

“Kita akan cek ya. Kesepakatan sebelumnya hanya bangunan di sebelah timur atau cold storage yang boleh digunakan karena sudah memiliki izin. Jadi akses keluar masuk hanya diperbolehkan melalui pintu sebelah timur,” ujar Bawa Nendra saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, Satpol PP selama ini rutin melakukan pengawasan terhadap aktivitas di lokasi pabrik tersebut. Namun hingga pemeriksaan terakhir, pihaknya mengaku belum menemukan adanya aktivitas operasional.

“Tiga hari lalu staf kami sudah mengecek ke lokasi dan tidak ada kegiatan,” katanya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Denpasar menghentikan sementara operasional pabrik pengolahan ikan milik PT Bandar Nelayan pada Kamis (26/3/2026). Penghentian dilakukan karena bangunan utama pabrik pengolahan ikan di bagian barat diketahui belum memiliki izin PBG.

“Bangunan sebelah barat untuk pengolahan ikan belum punya izin PBG, sehingga kami hentikan sementara operasionalnya,” kata Bawa Nendra saat itu.

Selain persoalan izin bangunan, pabrik tersebut juga sempat mendapat sorotan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah industri. Satpol PP berharap selama penghentian operasional tidak ada lagi aktivitas pembuangan limbah dari kawasan industri tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, membenarkan bahwa dokumen izin bangunan pabrik tersebut belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“Kalau kami lihat di sistem OSS, izin PBG mereka memang belum terverifikasi,” ujarnya.