DPR : Guru Honorer Jangan Jadi Korban “Lempar Tangan” Pemerintah
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA-Kebijakan penghapusan tenaga honorer kembali bikin gaduh. Di satu sisi, pemerintah ingin menertibkan status kepegawaian sesuai amanat Undang-Undang ASN. Tapi di sisi lain, nasib jutaan guru honorer dan tenaga non-ASN justru terancam menggantung. DPR pun mengingatkan, jangan sampai kebijakan ini berubah jadi “PHK massal terselubung”.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan, negara tidak boleh lagi memelihara sistem kerja abu-abu di instansi pemerintah. Semua pegawai, kata dia, harus masuk dalam skema ASN melalui jalur PNS atau PPPK.
“Tidak ada lagi pekerjaan yang sifatnya tidak tetap dan honorer bagi mereka yang bekerja untuk negara. Semuanya masuk ke dalam ASN, dua pintu PNS ataupun PPPK,” ujar Mardani saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Namun, Mardani juga mengingatkan pemerintah jangan asal gebuk aturan tanpa solusi. Sebab, ribuan guru honorer saat ini masih aktif mengajar dan menjadi tulang punggung pendidikan di daerah. Kalau penghapusan honorer dilakukan serampangan, yang terjadi bukan reformasi birokrasi, melainkan kekacauan baru.
Politisi PKS itu meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian PAN-RB, hingga BKN bergerak cepat menata data honorer yang belum masuk basis data resmi. Jangan sampai tenaga honorer yang sudah belasan tahun mengabdi malah tercecer hanya gara-gara administrasi amburadul.
Menurut Mardani, pengangkatan honorer menjadi ASN bukan sekadar urusan teknis birokrasi. Ada aspek keadilan dan penghargaan terhadap pengabdian mereka selama bertahun-tahun.
“Tidak boleh kebijakan penghapusan honorer membuat guru yang sudah mengajar sekarang justru terbengkalai. Negara harus hadir memberi kepastian,” tegasnya.
Komisi II DPR, lanjut dia, akan terus mengawal kebijakan tersebut agar tidak merugikan tenaga honorer yang selama ini bekerja dengan gaji minim tapi beban maksimal.
“Yang sudah mengabdi tidak boleh kehilangan pekerjaan. Mereka harus mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan,” pungkasnya.
Sementara itu, alarm bahaya lain datang dari daerah. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang dinilai “cuci tangan” soal pembiayaan PPPK. Setelah pusat mengangkat sekitar 1,6 juta pegawai PPPK sejak akhir 2023 hingga 2024, beban gajinya justru dilempar ke APBD mulai 2025.
Akibatnya, banyak kepala daerah mulai megap-megap. Fiskal daerah seret, tapi kewajiban bayar gaji PPPK terus membengkak.
“Semua kepala daerah itu mengeluh soal kewajiban PPPK ini. Apalagi kemudian berlanjut kebijakan kewajiban PPPK itu menjadi tanggung jawab daerah, bukan lagi menjadi tanggung jawab pusat sampai di APBN 2026,” ujar Misbakhun saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (7/5/2026).
Misbakhun bahkan mempertanyakan langkah pemerintah jika ada daerah yang benar-benar tak sanggup membayar gaji PPPK. Sebab, kondisi ini bisa menjadi bom waktu baru di daerah.
“Kalau kemudian daerah tidak memberikan, tidak punya kemampuan untuk membayar P3K, apakah mereka boleh mecat? Apakah boleh mecat mereka? Sementara mereka diangkat oleh pusat dan didistribusikan ke daerah masing-masing. Tidak mungkin Pak, daerah kemudian punya pegawai nggak mampu bayar,” tegasnya.
Masalah makin pelik karena Undang-Undang HKPD mengatur batas maksimal belanja pegawai hanya 30 persen mulai 2027. Artinya, daerah dipaksa menanggung beban baru di tengah ruang fiskal yang makin sempit.
Menanggapi polemik itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah masih mengevaluasi kapasitas fiskal daerah hingga semester I 2026 sebagai bahan menyusun kebijakan berikutnya.
“Kita juga mengantisipasi 2027, yang dimana diundang-undang HKPD mengamanatkan bahwa belanja pegawai itu maksimum 30 persen di 2027. Kebijakan ini dibikin 2022 tetapi kita juga harus lihat bahwa dalam 2 tahun ini TKD itu berubah kebijakannya,” jelas Askolani.

Tinggalkan Balasan