DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Ketegasan Gubernur Bali Wayan Koster meminta Online Travel Agent (OTA) menghentikan promosi akomodasi pariwisata ilegal mulai menunjukkan dampak. Sejumlah pelaku usaha pariwisata yang sebelumnya belum berizin kini mulai mengurus legalitas usaha mereka.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara mengatakan para pelaku usaha mulai mendatangi kantor DPMPTSP di kabupaten dan kota untuk mengurus perizinan.

“Mereka sudah mulai mengurus perizinan di kabupaten/kota. Jika tidak berizin, mereka tidak bisa memasarkan jasanya di OTA,” kata Sukra Negara saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, (14/052026).

Baca juga :  MarkPlus dan IMA Bahas Peningkatan "Customer Experience"

Menurut Sukra, langkah penertiban yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali bertujuan mencegah kebocoran pajak hotel dan restoran (PHR) sekaligus menata usaha akomodasi pariwisata di Bali.

Meski demikian, ia belum merinci jumlah pelaku usaha yang mulai mengurus izin karena data tersebut berada di masing-masing pemerintah kabupaten dan kota.

“Kalau data jumlah yang mengurus izin ditanyakan ke kabupaten/kota,” ujarnya.

Sukra menegaskan pemerintah tidak otomatis menerbitkan izin bagi seluruh pelaku usaha yang mengajukan legalitas. Pemerintah tetap akan memverifikasi kesesuaian lokasi dan tata ruang sebelum izin diterbitkan.

Baca juga :  Gubernur Bali Tegaskan Berlakunya UU KUHP Tidak Mengganggu Kepariwisataan Bali

Menurut dia, selama ini banyak vila dan akomodasi wisata berdiri tanpa izin di lokasi yang melanggar ketentuan, seperti di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Yang menjadi permasalahan adalah vila-vila itu tidak berizin. Kemudian mereka mencari izin, padahal lokasi bangunannya ada di jalur hijau. Ini yang kami pastikan tidak akan diterbitkan izinnya,” kata Sukra.

Ia berharap mulai tertibnya perizinan akomodasi pariwisata dapat menekan praktik usaha ilegal sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak pariwisata.

Baca juga :  Terima Kunjungan Presiden Jokowi, Gubernur Koster Laporkan Bali Siap Terima Wisman 14 Oktober 2021

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengumpulkan OTA guna mendukung tata kelola pariwisata Bali yang berkualitas tertib, dan berkelanjutan.

Pertemuan berlangsung di Jayasabha Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jumat (08/05/2026). Dalam pertemuan itu, terdapat dua poin yang dibahas.

Pertama, OTA diharapkan hanya melisting dan memasarkan industri pariwisata yang legal sesuai ketentuan pemerintah. Kedua, OTA dapat membantu pemerintah daerah Bali untuk memungut pajak wisatawan asing atau Tourism Levy Bali.

Reporter: Agus Pebriana