Hukuman Berlaku Di Jepang dan Indonesia

DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA-Kedutaan Besar Jepang di Jakarta mengeluarkan peringatan keras kepada warga negaranya yang berada atau bepergian ke Indonesia agar tidak terlibat dalam eksploitasi seksual terhadap anak.

Peringatan yang dipublikasikan pada Rabu(13/5/2026) itu menyebut pelaku dapat diproses hukum tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di Jepang.

Langkah tersebut muncul setelah beredarnya laporan media lokal mengenai unggahan media sosial berbahasa Jepang yang diduga membahas tindakan eksploitasi seksual terhadap anak di Jakarta dan sejumlah wilayah lain di Indonesia.

Dalam pernyataan di situs resminya, Kedutaan Jepang menegaskan aparat Indonesia dapat menyelidiki siapa pun yang dicurigai melanggar undang-undang perlindungan anak maupun melakukan tindak pemerkosaan.

Kedutaan juga mengingatkan bahwa hubungan seksual dengan anak di bawah umur tetap dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan meski terdapat persetujuan dari korban.

“Warga negara Jepang yang mengeksploitasi anak di bawah umur di Indonesia juga akan menghadapi penuntutan di Jepang berdasarkan undang-undang perlindungan anak,” demikian isi peringatan tersebut.

Sejumlah unggahan media sosial sebelumnya disebut memamerkan dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Jakarta dan wilayah sekitarnya. Unggahan itu diduga dibuat oleh pengguna yang mengetahui korban berusia di bawah 18 tahun.

Pada 13 Mei, Kepolisian Jakarta menyatakan unit siber mereka sedang menyelidiki dugaan kasus di wilayah Jakarta Selatan yang disebut dalam unggahan media sosial tersebut.

Kasus ini memicu perhatian publik terkait keamanan anak dan pengawasan terhadap aktivitas warga asing di Indonesia, terutama di media sosial dan ruang digital.