DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, informasi permintaan donasi yang mencatut nama pimpinan maupun deputi KPK dalam poster kegiatan ‘Open Donasi Jambore Anak Yatim Al Hilal 2026’ adalah tidak benar. KPK memastikan sama sekali tidak memiliki hubungan dengan kegiatan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menghubungi sejumlah kepala daerah melalui aplikasi pesan untuk meminta donasi dengan mengatasnamakan KPK. Padahal, pihak-pihak tersebut bukan merupakan bagian ataupun perwakilan dari KPK. Bahkan, KPK tidak ada andil dalam kegiatan tersebut.

Baca juga :  Sematkan Ruh Antikorupsi dalam Semangat Bela Negara

“KPK menegaskan bahwa informasi permintaan donasi yang mencatut nama pimpinan/deputi serta menggunakan logo KPK pada poster kegiatan ‘Open Donasi Jambore Anak Yatim Al Hilal 2026’ adalah tidak benar dan tidak memiliki hubungan dengan KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Baca juga :  KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus Korupsi DJKA, Tapi Mangkir

KPK mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut. Menurut Budi, penyalahgunaan identitas lembaga seperti itu sangat disesalkan karena berpotensi menyesatkan publik dan merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi penggalangan dana yang mengatasnamakan KPK serta memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi KPK,” ujarnya.

Budi menjelaskan, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui akun Instagram resmi KPK @official.kpk, situs resmi KPK maupun Call Center 198.
Selain itu, KPK juga akan menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang menggunakan identitas KPK tanpa hak dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga :  KPK Dalami Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Kementan

“KPK akan menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang menggunakan identitas KPK tanpa hak dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Budi.