DIKSIMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama DPRD Kabupaten Klungkung menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Kamis, (7/05/2026).

Dua regulasi yang disahkan mengatur penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, perlindungan masyarakat, serta penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di kawasan perumahan dan permukiman.

Baca juga :  Bupati Klungkung Audensi ke PT Ambara Duta Santi, Bahas Digitalisasi Tata Kelola Pemerintah

Dua regulasi itu disahkan dalam rapat Paripurna yang dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Bupati Satria menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Klungkung atas kerja keras dan kerja sama yang baik selama proses pembahasan.

Baca juga :  Pengharum Ruangan Berbahan Rumput Laut Nusa Penida Raih Penghargaan Terbaik Swacita

Menurutnya, penetapan Perda ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Klungkung.

“Dengan disahkannya Perda Ketertiban Umum, kita memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” terangnya.

Baca juga :  Bupati Klungkung Kukuhkan 70 Anggota Paskibraka HUT ke-80 RI

Begitu pula tambah Bupati Satria, Perda Prasarana dan Utilitas Perumahan, juga penting agar pengembang memiliki acuan yang jelas dalam menyediakan fasilitas bagi masyarakat di kawasan permukiman.

Adapun Sidang Paripurna berjalan dengan khidmat dan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

Editor: Agus Pebriana