DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), hari ini. Yaqut diagendakan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji tahun 2023-2024.

Yaqut telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah siang ini. Ia terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekira pukul 13.10 WIB.

“Benar, YCQ sudah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik, tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pkl. 13.10 WIB. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Kamis (12/3/2026).

Baca juga :  Bupati Tulungagung Ditetapkan sebagai Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik KPK terhadap Yaqut. KPK juga belum memberikan informasi apakah Yaqut bakal langsung ditahan usai diperiksa pada hari ini.

Yaqut tampak mengenakan kemeja lengan panjang dibalut warna coklat muda. Ia mengaku siap untuk diperiksa. “Saya hadiri undangan penyidik KPK bismillah,” ungkap Yaqut.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau yang karib disapa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kouta haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Baca juga :  Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Proses Hukum di KPK

Selain itu, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Total ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penentuan dan penyaluran distribusi kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024.

“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Baca juga :  Terjerat Dua Perkara, Bupati Pati Sudewo Juga Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api

Gus Yaqut dan Gus Alex disangkakan telah merugikan keuangan negara sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga saat ini masih menghitung total pasti jumlag kerugian keuangan negaranya.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelas Budi.

Reporter: Satrio