Baleg DPR Godok Skema Royalti Musik, KMKN Disiapkan Jadi ‘Bank Royalti’ Nasional
DIKSIMERDEKA.COM,JAKARTA — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung membocorkan arah baru pengelolaan royalti musik nasional. Dalam pembahasan RUU Hak Cipta, Komite/Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN) disiapkan menjadi lembaga pusat pengumpul sekaligus penyalur royalti bagi pemegang hak cipta.
Martin menegaskan, rincian kewenangan KMKN masih akan digodok dalam pembahasan lanjutan.
“Nanti kewenangannya apa di poin-poin ini, nanti kita berdiskusi lagi dulu. Tapi kita fokus di sini,” ujarnya dalam rapat pleno pengharmonisan RUU Hak Cipta, Senin (18/2/2026)lalu.
Ia menambahkan, aspek teknis tetap bisa diatur lewat regulasi turunan pemerintah.“Hal-hal yang terkait di sini bisa tetap diatur oleh Peraturan Menteri,” katanya.
Skema Alternatif: KMKN di Tengah
Dalam konsep Alternatif 1 yang dibahas, KMKN diposisikan sebagai pusat sistem royalti nasional. Lembaga ini akan memegang data, menarik royalti, lalu membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mendistribusikan ke para pencipta.
“Paradigma Alternatif 1 ini adalah KMKN menjadi tengah. Dia memiliki data dan kemudian melakukan mengumpulkan. Untuk mendistribusi, dia bisa membentuk LMK,” jelas Martin.
Mandat Royalti Jadi Titik Krusial
Tim ahli Baleg menyoroti perbedaan mendasar antara dua draf aturan. Perbedaan itu terletak pada sumber mandat penarikan royalti.
- Dalam satu draf, mandat berasal dari LMK dan diberikan ke KMKN.
- Dalam draf lain, mandat langsung diberikan Undang-Undang kepada KMKN.
Jika mandat berasal langsung dari UU, maka KMKN otomatis punya kewenangan membentuk LMK sebagai pelaksana distribusi.
“Karena pengelolaan ini sudah diberikan amanah oleh Undang-Undang kepada KMKN, maka KMKN itu kemudian membentuk LMK untuk membantu menjalankan fungsi dan kewenangannya,” jelas tim ahli.
Nasib LMK Lama Masih Menggantung
Saat ini terdapat sekitar 16–17 LMK yang beroperasi. Namun jumlah itu kemungkinan akan dipangkas. RUU hanya mengamanatkan pembentukan tiga LMK, sementara nasib lembaga yang sudah ada akan diatur lewat Peraturan Menteri.
Apa Itu KMKN?
KMKN adalah lembaga nasional yang berkaitan dengan tata kelola royalti hak cipta, terutama di sektor musik dan karya kreatif. Jika skema Baleg disahkan, lembaga ini berpotensi menjadi otoritas utama sistem royalti nasional—dari pengumpulan hingga distribusi.

Tinggalkan Balasan