DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendesak agar Revisi Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh segera disahkan. Sebab, RUU teraebut dianggap penting bagi warga Aceh diberlakukan sebelum Ramadan.

Demikian disampaikan Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin saat menjelaskan hasil Sidang Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Baca juga :  Lolos Jadi Bacalon DPD RI, Jro Bima Tunggu Arahan KPU

“RUU Pemerintahan Aceh, ya kan, karena itu juga urgen. Dan tadi seperti yang Ketua PPU sampaikan ya mudah-mudahan ini cepat diproses, sehingga semacam kado lah buat masyarakat Aceh ya, yang baru saja terkena bencana,” ujar Sultan.

Baca juga :  Mangku Pastika dan Gede Suardana Tampil 'Mesra': Era Transisi Kepemimpinan Bali?

Sultan menjelaskan, DPD sudah menggelar Sidang Paripurna menjelang bulan Ramadan bertepatan dengan masa reses. Salah satu yang diputuskan yakni pembahasan soal urgensi RUU Pemerintahan Aceh.

“Kemudian ada beberapa fungsi pengawasan yang tadi kita sudah putuskan. Dan yang paling penting juga, karena kita menghadapi ya, menghadapi bulan suci Ramadan,” ucap Sultan

Baca juga :  Suardana dkk Lolos Verifikasi Faktual Dukungan Balon DPD RI

“Intinya hari ini adalah sidang paripurna untuk mengesahkan beberapa keputusan DPD RI, hasil pengawasan, RUU, dan lain-lain,” pungkasnya.

Reporter: Satrio