DPD RI Desak RUU Pemerintahan Aceh Segera Disahkan
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendesak agar Revisi Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh segera disahkan. Sebab, RUU teraebut dianggap penting bagi warga Aceh diberlakukan sebelum Ramadan.
Demikian disampaikan Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin saat menjelaskan hasil Sidang Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
“RUU Pemerintahan Aceh, ya kan, karena itu juga urgen. Dan tadi seperti yang Ketua PPU sampaikan ya mudah-mudahan ini cepat diproses, sehingga semacam kado lah buat masyarakat Aceh ya, yang baru saja terkena bencana,” ujar Sultan.
Sultan menjelaskan, DPD sudah menggelar Sidang Paripurna menjelang bulan Ramadan bertepatan dengan masa reses. Salah satu yang diputuskan yakni pembahasan soal urgensi RUU Pemerintahan Aceh.
“Kemudian ada beberapa fungsi pengawasan yang tadi kita sudah putuskan. Dan yang paling penting juga, karena kita menghadapi ya, menghadapi bulan suci Ramadan,” ucap Sultan
“Intinya hari ini adalah sidang paripurna untuk mengesahkan beberapa keputusan DPD RI, hasil pengawasan, RUU, dan lain-lain,” pungkasnya.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan