DIKSIMERDEKA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM periode 2018–2022.

Penetapan tersangka yang dilakukan pada Senin, (09/02/2026) ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 24 September 2025 yang diperbarui pada 13 Januari 2026.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 hingga April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019 hingga Maret 2022, serta DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 hingga Mei 2019.

Baca juga :  Kejati Sumsel Beberkan Perkembangan Kasus Korupsi KUR Mikro Semendo

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan dalam perkara ini tim penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi guna mengungkap rangkaian perbuatan yang diduga melanggar hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap dugaan tindak pidana korupsi bermula dari persekongkolan antara tiga tersangka untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk.

Untuk merealisasikan kesepakatan tersebut, tersangka MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar perusahaan tersebut memperoleh proyek pembangunan Jalan Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) yang dikerjakan PT WK (Persero) Tbk. Proyek tersebut selanjutnya digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah.

Baca juga :  Kasus Kredit PT BSS dan PT SAL, Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp616 Miliar

Sementara itu, tersangka DP yang juga menjabat sebagai Komisaris PT BMU, anak perusahaan PT SB (Persero) Tbk, diduga berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung. Langkah tersebut dilakukan agar jaringan distribusi semen zak berupa toko ritel serta gudang penyimpanan milik PT BMU dapat dialihkan dan dimanfaatkan oleh PT KMM.

Selanjutnya, tersangka MJ bersama tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM pada 27 September 2018.

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis oleh tim penilai, yang bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 serta IK Marketing & Brand Management 2018.

Baca juga :  Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Selain itu, PT KMM disebut mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset serta diberikan kemudahan penjadwalan ulang piutang secara berulang, meski memiliki tunggakan pembayaran.

Kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan SOP Account Receivable PT SB (Persero) Tbk dan mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan yang ditaksir mencapai Rp74,3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, para tersangka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Editor: Agus Pebriana