DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Senin (19/1/2026).

Rapat paripurna ini beragendakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Pandangan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali yang dibacakan oleh Drs. I Wayan Tagel Winarta, menyambut positif Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank BPD Bali.

Baca juga :  Menkes Serukan Rawat Tradisi dan Budaya Bali

Fraksi PDI Perjuangan menilai kebijakan ini sebagai instrumen strategis dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi Bali.

Penyertaan modal daerah dipandang bukan sekadar penambahan nominal modal, melainkan investasi publik yang harus menghasilkan dampak nyata, terukur, dan berkeadilan bagi masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Fraksi Demokrat–NasDem DPRD Provinsi Bali yang dibacakan oleh I Gede Ghumi Asvatham. Fraksi Demokrat–NasDem menyatakan sependapat dengan Gubernur Bali bahwa penguatan permodalan Bank BPD Bali merupakan langkah strategis di tengah tantangan dan konsolidasi industri perbankan nasional.

Baca juga :  Koster Lantik 21 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkungan Pemprov Bali

Fraksi ini juga mengapresiasi kebijakan optimalisasi aset tanah daerah di kawasan Nusa Dua yang dinilai mampu memberikan manfaat fiskal lebih cepat melalui mekanisme pembayaran di muka, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung penambahan penyertaan modal daerah pada Bank BPD Bali.

Dari Fraksi Partai Golongan Karya, pandangan umum disampaikan oleh Agung Bagus Tri Candra Arka, S.E. Fraksi Golkar menegaskan bahwa penambahan penyertaan modal daerah merupakan kebijakan strategis yang tidak hanya bertujuan mempertahankan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Bali, tetapi juga harus dipandang sebagai investasi publik yang memberikan nilai tambah nyata dan terukur bagi pembangunan ekonomi daerah.

Baca juga :  Atasi Kendala Pemasaran, Gubernur Luncurkan Program Pasar Gotong Royong Krama Bali

Fraksi Golkar mendorong agar kebijakan ini diiringi dengan penguatan tata kelola, profesionalisme manajemen, indikator kinerja yang jelas, serta mekanisme evaluasi dan pengawasan yang berkelanjutan.

Editor: Agus Pebriana