Jejak Dana Korupsi Pembiayaan LPEI Libatkan BNI Mulai Terbuka
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah mengantongi data aliran dana dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Data tersebut diperoleh dari PT Bank Negara Indonesia (BNI) dan telah diserahkan kepada penyidik beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan seluruh data yang dibutuhkan penyidik telah dipenuhi oleh pihak perbankan. Informasi tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara yang tengah ditangani KPK.
“Data-data yang diperlukan penyidik sudah dipenuhi dari pihak saksi,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Sebelumnya, KPK memastikan akan kembali memanggil pihak BNI guna memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembiayaan LPEI. Pemanggilan ini dilakukan untuk menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan penyaluran dana pembiayaan kepada sejumlah debitur.
Budi menjelaskan, dalam perkara LPEI terdapat sedikitnya 15 debitur yang terlibat. Sebagian kasus telah diproses hingga tahap persidangan, sementara lainnya masih dalam tahap pendalaman penyidikan oleh KPK.
“Terkait perkara LPEI, ada sejumlah debitur, bisa sampai 15. Beberapa sudah diproses, bahkan ada yang sudah dipersidangan, dan terakhir untuk PT Petro Energy juga sudah diputus bersalah para terdakwanya,” kata Budi, Rabu (24/12/2025).
Dalam perkara PT Petro Energy (PT PE), majelis hakim telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa, termasuk Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy dan pihak lainnya.
“Para terdakwa diputus bersalah setelah terbukti merugikan keuangan negara hampir Rp1 triliun dalam proses pembiayaan oleh LPEI kepada PT PE,” ujar Budi.
KPK mengungkap, dalam pengajuan pembiayaan tersebut, PT Petro Energy diduga menggunakan invoice fiktif serta kontrak kerja fiktif sebagai dasar pencairan dana. Selain itu, sejak awal proses pengajuan diduga telah terjadi pengkondisian antara pihak LPEI dan PT Petro Energy.
“Pengkondisian itu antara lain dengan pemberian feedback sebesar 1 persen dari nilai pembiayaan yang akan dicairkan oleh LPEI kepada PT PE,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa dana pembiayaan hampir Rp1 triliun tersebut sebagian besar tidak digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan. Penggunaan dana justru menyimpang dari tujuan awal pembiayaan.
“Sekitar 40 persen lebih digunakan untuk membayar utang PT PE, kemudian lebih dari 40 persen lainnya mengalir ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT PE maupun terdakwa. Artinya, lebih dari 90 persen dana tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Budi.
Terkait pemanggilan pihak BNI, KPK menegaskan langkah tersebut murni untuk kepentingan penyidikan, khususnya dalam menelusuri aliran transaksi keuangan pembiayaan LPEI yang diduga bermasalah.
“Pemanggilan pihak BNI dilakukan untuk meminta keterangan terkait transaksi-transaksi dalam pembiayaan oleh LPEI. Fokusnya pada penelusuran aliran dana,” pungkas Budi.

Tinggalkan Balasan