DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025), oleh Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto.

Selain Ardito, KPK juga menetapkan empat nama lain sebagai tersangka. Mereka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (10/12/2025). “KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Mungki. Nama-nama tersebut yakni anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik kandung Bupati, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito, Anton Wibowo; serta Direktur PT EM (Elkaka Mandiri), Mohamad Lukman Sjamsuri.

Baca juga :  Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Diduga Terima Aliran Dana Haram Rp5,75 Miliar

KPK menduga Ardito mematok fee 15–20 persen dari berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sejak Juni 2025. Dengan postur APBD sebesar Rp3,19 triliun pada 2025, proyek-proyek strategis seperti infrastruktur dan pelayanan publik diduga menjadi bancakan. Dari praktik tersebut, Ardito disinyalir menerima uang hingga Rp5,75 miliar. “Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar,” tegas Mungki.

Baca juga :  Bupati Lampung Tengah Ardito Di-OTT KPK

Atas perbuatannya, Ardito bersama para penerima lain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Lukman sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi para tersangka mencakup pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang pemberantasan korupsi.

OTT bermula dari serangkaian pemeriksaan sejumlah pihak di Jakarta dan Lampung pada Selasa (9/12/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim kemudian bergerak ke Lampung Tengah pada Rabu (10/12), menangkap lima orang sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti. Mereka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif sebelum diumumkan status hukumnya.

Baca juga :  Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Diduga Terima Aliran Dana Haram Rp5,75 Miliar

Pada Kamis siang, Ardito tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.54 WIB. Mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol, ia digiring penyidik bersama dua orang lain yang ikut terjaring OTT. Dengan penahanan tersebut, KPK kini mendalami aliran dana, konstruksi perkara, serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan pengaturan proyek-proyek di Lampung Tengah. Penyidikan dipastikan berlanjut hingga seluruh rantai praktik korupsi terungkap.