Seluruh Fraksi DPRD Denpasar Sepakat Tetapkan Ranperda Aset Daerah Jadi Perda
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini disampaikan dalam Sidang Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun 2025, yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Senin (1/12/2025).
Fraksi Partai Golkar yang dibacakan I Gede Purnama Putra menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.
Golkar menilai seluruh dinamika pembahasan yang dilakukan Pansus V dan rapat kerja bersama Pemerintah Kota Denpasar telah berjalan sesuai mekanisme.
“Fraksi Partai Golkar dapat menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Fraksi PSI–NasDem melalui AA Putu Gede Nugraha Mertha menyampaikan bahwa penetapan Perda ini diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih akuntabel, transparan, efektif, efisien dan berdaya guna.
Fraksi PSI–NasDem juga menekankan agar seluruh perangkat daerah lebih tertib dan terarah mulai dari perencanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang-barang yang merupakan aset daerah.
Selain itu, perencanaan pengadaan barang harus sesuai kebutuhan dan standar yang diperlukan, sehingga dapat menunjang kinerja secara dengan maksimal.
Fraksi Gerindra melalui I Made Suweta menekankan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) memerlukan perhatian khusus demi memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas aset. Fraksi Gerindra juga mengingatkan agar tahapan dan prosedur pengelolaan yang telah dilaksanakan tetap ditingkatkan ke depannya.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Luh Putu Mamas Lestari meminta OPD terkait perlu membuat database aset daerah berbasis digital untuk memudahkan akses dan pengawasan.
Pemeliharaan aset harus diprogramkan secara berkala agar pemanfaatannya lebih optimal. Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas untuk keberlanjutan pembangunan Kota Denpasar.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menjelaskan bahwa barang milik daerah merupakan aset strategis yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Ia menyampaikan bahwa aset daerah mencakup barang berwujud seperti tanah, bangunan, peralatan, hingga kendaraan, serta aset tidak berwujud seperti hak paten dan perangkat lunak.
“Karena itu, pengelolaan aset perlu dilakukan secara profesional, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga penghapusan,” terangnya.
Arya Wibawa menegaskan bahwa regulasi lama, yakni Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini.
Penyusunan Ranperda baru merupakan amanat dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah.
“Penyesuaian regulasi ini menjadi keharusan guna memberikan dasar hukum yang kuat dan komprehensif bagi pemerintah daerah dalam mengelola seluruh aset,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan tujuan penyusunan Perda ini, yaitu menciptakan tertib administrasi dalam seluruh siklus pengelolaan aset, mulai dari perencanaan hingga penghapusan. Kemudian tujuan kedua adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan aset untuk pelayanan publik.
Selain itu, adapun tujuan penyusunan Perda ini juga adalah mewujudkan transparansi dan akuntabilitas melalui sistem informasi aset.
Lalu, Memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan atau kehilangan aset, dan juga mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui kerja sama yang legal, menguntungkan, dan tidak mengganggu fungsi pelayanan publik.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan