Disperinaker Badung Segera Usut Penahanan Uang Service Karyawan Holiday Inn Kuta
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung segera mengusut dugaan penahanan uang service yang lakukan manajemen kepada karyawan hotel Holiday Inn Baruna Kuta.
Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan mengatakan pihaknya sudah melakukan pemetaan awal berdasarkan informasi dari media dan laporan yang disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana.
“Kami sudah melakukan pemetaan dan pendataan, cek kelengkapan. Walaupun mereka (karyawan) belum resmi melaporkan, informasi dari media saya jadikan dasar,” ujar Eka Merthawan, Jumat (14/11/25).
Meski belum menerima laporan resmi dari manajemen maupun karyawan, Disperinaker memastikan telah menyiapkan langkah awal sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Lebih jauh, Merthawan menegaskan Disperinaker akan bekerja sesuai mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan perselisihan ketenagakerjaan.
Sementara itu, terkait perubahan manajemen hotel pasca proses hukum terhadap pemilik sebelumnya, Disperinaker menyebut belum ada laporan mengenai ketenagakerjaan hotel tersebut, baik pemutusan hubungan kerja, perampingan pegawai, atau perubahan status ketenagakerjaan.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran atau penahanan hak karyawan, dinas memastikan akan melakukan intervensi sesuai kewenangan.
Sebelumnya, aktivis antikorupsi Bali, Gede Angastia alias Anggas menilai tindakan menahan uang service merupakan bentuk ketidakadilan terhadap para pekerja yang telah memberikan pelayanan terbaik bagi tamu hotel.
“Mereka tidak mencuri, tidak merampok. Mereka hanya menuntut apa yang menjadi hak mereka dibayarkan. Sudah seharusnya perusahaan sebesar itu memberikan teladan, bukan malah mengabaikan hak karyawan,” ujarnya, Senin (3/11/25).
Ia mendesak manajemen hotel agar segera menunaikan kewajibannya membayarkan hak-hak pekerja.
“Setiap perusahan di Bali apapun itu apalagi ini jasa pelayanan semestinya harus dibayarkan segera, karena sifatnya hanya titip di perusahan. Jangan mengebiri hak orang, bagi karyawan itu sumber penghidupan keluarga mereka,” tegas Anggas.
Selain itu, manajemen Hotel Holiday Inn Kuta juga tengah menuai sorotan akibat hilangnya plang sita Kejaksaan Agung RI yang pernah terpasang di halaman depan hotel.
Diketahui, hotel tersebut menjadi objek sita Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi. Plang yang seharusnya menjadi tanda penyitaan negara tersebut diduga diturunkan pihak manajemen hotel.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi diberikan pihak manajemen. Upaya klarifikasi awak media hingga kini belum mendapat respon dan jawaban.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan