DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Dewan pembina Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Dr. Yuspan Zalukhu, SH, MH., mengucapkan selamat ulang tahun ke-74 kepada POLRI dan keluarga besar POLRI. Selain itu, pada momentum hari ulang tahunnya ke-74 tengah pandemi COVID-19, ia juga berharap POLRI melakukan introspeksi diri agar dapat lebih sukses dalam mewujudkan tugas-tugas pelayanannya sebagai keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal tersebut harapnya, agar POLRI semakin jaya dan dicintai rakyat dan semakin sukses dalam segala bidang tugas.

“Agar terwujud ketertiban dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia yang semakin baik,” ujar DR. Yuspan Zalukhu yang juga sebagai Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta dan Universitas Jayabaya tersebut, Rabu, (1/7) di Jakarta.

Baca juga :  Peringati 2 Tahun IMO Indonesia, Ketua DPW Bali: Jaga Soliditas Dengan Keterbukaan dan Komunikasi Baik

Dirinya melihat bahwa POLRI telah berbuat banyak dan berhasil merubah paradigma pelayanannya sehingga Polri dirasakan semakin dicintai masyarakat walau disana sini masih banyak membutuhkan pembenahan untuk lebih dan lebih lagi mengoptimalkan kinerjanya.

Dewan Pembina IMO-Indonesia tersebut juga menuturkan bahwa membangun Polri yang lebih baik harus didukung payung hukum makro yang jelas dan tegas dalam memberikan kemanfaatan penegakan hukum berupa keadilan restoratif (restorative justice).

Baca juga :  Kasus Covid-19 di Rote Ndao, Dewas IMO-Indonesia Minta Gugus Penanganan Terbuka

Memang diskresi Polri telah diberikan melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 16 dan 18 namun belum memadai penegasannya sehingga tidak dapat digunakan sebagai payung hukum penghentian penyidikan.

Yuspan yang sering diundang sebagai narasumber seminar tersebut mengatakan mengapresiasi inovasi berupa solusi mewujudkan tujuan penegakan hukum yang berkemanfaatan bagi pihak-pihak terkait suatu permasalahan dan bagi masyarakat pada umumnya.

Polri telah membuat Peraturan Kapolri berupa surat edaran No. 8 Tahun 2018 dan Perkap No. 6 Tahun 2019 namun keberlakuannya masih bersifat dalam lingkup teknik operasional karena ketika surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dikirim kepada kejaksaan maka penghentian penyidikan selalu dipertanyakan dasar hukumnya karena tidak termasuk yang diatur dalam KUHAP sementara diskresi Polri dalam Pasal 16 & 18 UU No. 2 Tahun 2002 sebagai payung hukum yang makro bisa multi tafsir.

Baca juga :  Berbagai Tantangan Dilewati 4 Tahun IMO-Indonesia, Soliditas Jadi Kuncinya

Yuspan berharap dan ia juga yakin sebagai harapan Polri dan masyarakat menunggu inovasi melalui payung hukum berupa revisi atau perubahan undang-undang sebagai produk eksekutif bersama legislatif, dan semoga hal tersebut dapat segera terwujud yang kiranya menjadi kado istimewa POLRI di usianya yang ke-74,” tutup Yuspan Zalukhu.