DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) yang masih satu perusahaan dengan ISARGAS Group . Aset yang disita tersebut di antaranya, pabrik, kantor, hingga pipa gas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah aset yang berada di Cilegon, Banten, tersebut disita karena diduga berkaitan dengan kasus korupsi perjanjian jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017-2021.

“Penyidik melakukan penyitaan aset yaitu PT BIG, yang merupakan perusahaan ISARGAS Group. Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 m2, dan bangunan kantor dua lantai, yang berlokasi di Kota Cilegon,” kata Budi melalui keterangan resminya, Jumat (31/10/2025).

“Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 13 Pipa milik PT BIG yang dijadikan kolateral atau agunan atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE. Adapun total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 km, yang berlokasi di Kota Cilegon,” sambungnya.

Baca juga :  Menag Nasaruddin Umar Akhirnya Lapor Penggunaan Jet Pribadi ke KPK

Budi menerangkan, aset-aset yang disita tersebut dari informasi yang diterima KPK, dikuasai oleh tersangka Arso Sadewo (AS). Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu hingga rampung pemasangan plang sitanya pada 28 Oktober 2025.

“Penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya dalam optimalsiasi asset recovery atas kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini senilai USD15 juta,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso (HPS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Baca juga :  Bupati Tulungagung Ditetapkan sebagai Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Sebelum Hendi Prio, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim (ISW) dan eks Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya (DP) sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya telah ditahan sejak 11 April 2025, lalu. Keduanya saat ini sedang dalam proses persidangan.

Kasus ini bermula saat PT IAE atau PT Isargas yang merupakan perusahaan distribusi gas di Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan pada 2017. Iswan kemudian meminta Komisaris Utama atau pemilik saham mayoritas PT Isar Gas, Arso Sadewo untuk mendekati PT PGN.

Pendekatan tersebut dalam rangka untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar US$ 15 juta. Kemudian, pertemuan tersebut terjadi.

“Berdasarkan kedekatan Saudara HPS (Hendi Prio Santoso) dan Saudara YG (Yugi Prayanto) mereka bertemu dengan Saudara AS (Arso Sadewo) untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” ungkap Asep.

Baca juga :  KPK Selamatkan Rp 63 Triliun Keuangan Negara Selama 2022

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Arso, Iswan, dan Danny Praditya melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE. Setelah kesepakatan tersebut, Arso memberikan komitmen fee sebesar S$ 500.000 kepada Hendi di kantornya.

“Atas komitmen fee tersebut, Saudara HPS memberikan sebagian uang, sejumlah US$ 10.000, kepada Saudara YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Saudara AS,” katanya.

Atas perbuatannya, Hendi yang menjabat sebagai dirut PT PGN periode 2008-2017 disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.