DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan 674.178,44 hektare lahan hasil penguasaan kembali kepada negara pada rapat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025). Lahan tersebut berasal dari 245 perusahaan di 15 provinsi.

Dengan penyerahan tahap IV ini, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali sejak Satgas dibentuk delapan bulan lalu mencapai 3.325.133,20 hektare atau lebih dari tiga kali lipat target awal 1 juta hektare.

Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektare telah diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dan 81.793 hektare ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Baca juga :  Kejagung Minta Tambahan Rp28,1 Triliun, I Wayan Sudirta: Keadilan Tak Bisa Diefisienkan

Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menegaskan, penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk rakyat.

“Penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal ini adalah langkah menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Jaksa Agung.

Baca juga :  Korupsi BTS, Mobil Istri Tersangka EH Harga Rp 30 Miliar Disita

Kementerian Keuangan mencatat, nilai indikasi aset dari lahan yang dikuasai kembali mencapai Rp150 triliun. Kontribusinya terhadap penerimaan negara antara lain escrow account Rp325 miliar, pajak hingga 31 Agustus Rp184,82 miliar, kontrak Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun, serta tambahan pajak PBB dan Non-PPP Rp1,21 triliun.

Selain perkebunan, Satgas PKH mengidentifikasi bukaan tambang tanpa izin seluas 4,26 juta hektare. Dari 51 perusahaan yang diverifikasi, 14 siap ditertibkan.

Pada 11 September, dua perusahaan sudah dikuasai kembali, yaitu PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara (148,25 ha) dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara (172,82 ha), dengan total 321,07 hektare.

Baca juga :  Kejagung Kabulkan 5 Pengajuan Restoratif Justice

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyampaikan keberhasilan ini berkat kerja sama lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait,” jelas Febrie.

Editor: Agus Pebriana