DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali angkat bicara soal maraknya akomodasi pariwisata ilegal yang kembali ditemukan di 9 titik di Bali.

Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa menegaskan, temuan tersebut akan segera dibahas di tingkat dewan.

“Kembali kita harus bahas, titik yang mana. Saya sendiri belum tahu,” ujar Disel Astawa di Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7/2025).

Baca juga :  Fraksi DPRD Bali Sepakati Raperda Pengendalian Toko Modern dan Alih Fungsi Lahan

Disel Astawa mengatakan, apabila bangunan akomodasi pariwisata di 9 titik itu terbukti melanggar alias tidak berizin, pihaknya tak segan-segan mengambil tindakan tegas.

DPRD dari Fraksi Gerindra di Bali ini juga mendukung keinginan Gubernur Koster untuk membuat Peraturan Daerah mengenai alih fungsi lahan.

Baca juga :  Wagub Giri Prasta Sampaikan Pendapat Akhir Gubernur, Raperda APBD 2025 Resmi Disetujui Bersama

“Tergantung dari pembahasan itu sendiri. Intinya, Perda itu tidak mesti berlaku surut, jadi kita harus atur kalau bangunannya sudah ada sebelumnya, bagaimana mengatur. Kan kita tidak bisa, bangunan itu sudah ada sebelumnya, baru ada sekarang Perda, baru kita robohkan ndak bisa seperti itu,” jelasnya.

Baca juga :  Soroti Pungutan Wisman Minim, Gerindra-PSI Minta Pemerintah Siapkan Strategi

Untuk diketahui, temuan 9 titik baru ini diungkap oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dalam pidatonya saat sidang paripurna DPRD Bali.

Koster menyebut, selain 48 bangunan ilegal di Pantai Bingin juga di Pantai Balangan, termasuk ada di 9 titik di seluruh Kabupaten/Kota di Bali.

Reporter: Yulius N