DIKSIMERDEKA,COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menyambut kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI di Jayasabha, Denpasar, Rabu (2/7). Kunjungan yang dipimpin Dr. Evita Nursanty ini bertujuan menyerap aspirasi daerah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dalam pertemuan itu, Evita mengapresiasi konsep kepariwisataan Bali yang dinilai luar biasa, namun juga diakui menghadapi berbagai tantangan. Ia menyebut isu-isu aktual seperti premanisme, over tourism, dan maraknya vila ilegal menjadi sorotan publik dan media sosial.

Baca juga :  Gubernur Koster Mohon Kerahayuan, Keselamatan, dan Kesehatan Jagad serta Krama Bali di 17 Pura Kawasan Besakih

“Lewat kunjungan ini, kami ingin mendapatkan gambaran langsung mengenai kondisi riil pariwisata Bali,” ujar Evita.

Gubernur Koster menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menegaskan pentingnya RUU Kepariwisataan bagi Bali, mengingat pariwisata merupakan sektor utama penggerak ekonomi daerah.

“Dari Rp243 triliun total devisa pariwisata nasional, Rp107 triliun atau 44 persen berasal dari Bali. Sektor ini menyumbang 66 persen terhadap PDRB Bali,” ungkap Koster.

Karena itu, ia mendorong agar dalam RUU Kepariwisataan dimuat norma yang memberikan insentif kepada daerah tujuan wisata internasional, berupa pembangunan infrastruktur strategis, sarana pendukung, dan kebijakan afirmatif sesuai karakteristik lokal.

Baca juga :  Gubernur Koster Resmikan Pasar Banyuasri Sebagai Hadiah HUT Kota Singaraja ke-417

Gubernur juga menyoroti berbagai dampak negatif pariwisata, seperti alih fungsi lahan, peningkatan sampah, ancaman krisis air, kemacetan, dominasi usaha asing, ketimpangan wilayah, dan menjamurnya usaha ilegal oleh warga negara asing.

“Persoalan ini nyata, tapi jangan buru-buru menyimpulkan sebagai over tourism. Luas Bali lebih besar dari Singapura. Yang terjadi adalah perilaku wisatawan yang tidak tertib,” tegasnya.

Baca juga :  Enam Perda Strategis Bali, Dari Perlindungan Rakyat hingga Kendali Lahan

Sebagai upaya penataan, Koster menyebutkan berbagai langkah telah dilakukan, termasuk deportasi ratusan WNA pelanggar aturan. Namun, semua dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu pemulihan sektor pariwisata.

Hadir dalam pertemuan tersebut para anggota Komisi VII DPR RI seperti Chusnunia Chalim, Banyu Biru Djarot, Jamal Mirdad, Rico Sia, hingga Bane Raja Manalu. Juga turut diundang pimpinan asosiasi pariwisata, perwakilan kepala daerah se-Bali, dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dan Kura-Kura Bali.