Aktivis Soroti Vonis Ringan Korupsi APD COVID-19, Desak Usut Dugaan Keterlibatan GSL
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pegiat antikorupsi asal Bali, Gede Angastia, menilai putusan ringan terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemi COVID-19 tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi yang telah ditegaskan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa korupsi dalam situasi darurat semestinya dihukum berat, bahkan hingga hukuman mati.
“Sebagai masyarakat yang menolak korupsi, saya kecewa. Mengapa vonis terhadap pelaku korupsi saat COVID-19 begitu ringan? Padahal presiden telah menegaskan bahwa korupsi di masa bencana layak dihukum mati,” ujar Gede Angastia, yang akrab disapa Anggas, dalam jumpa pers di Denpasar, Rabu (11/6/2025).
Anggas juga kembali menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini, terutama dugaan keterlibatan anggota DPR RI Gde Sumarjaya Linggih (GSL), yang disebut merangkap jabatan sebagai komisaris di PT Energi Kita Indonesia (EKI) — perusahaan yang menerima proyek pengadaan APD dari Kementerian Kesehatan.
“PT EKI belum memiliki izin, tidak memiliki NPWP, dan bukan bergerak di bidang alat kesehatan. Tapi perusahaan ini tiba-tiba mendapat penunjukan langsung dari kementerian. Ini patut diduga sebagai tindakan ilegal, dan keterlibatan pejabat publik dalam hal ini harus diselidiki lebih dalam,” tegas Anggas.
Menurutnya, rangkap jabatan seorang anggota DPR RI dalam perusahaan penerima proyek negara berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 236 ayat (2) yang secara tegas melarang anggota DPR menduduki jabatan struktural lainnya.
“Ada konflik kepentingan yang jelas. Saat itu, Gde Sumarjaya Linggih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN dan perdagangan. Baru delapan hari setelah menjabat sebagai komisaris PT EKI, perusahaan itu langsung mendapat proyek bernilai triliunan rupiah dari Kemenkes,” paparnya.
Anggas juga membantah klaim bahwa nama Gde Sumarjaya Linggih hanya “dipinjam” dalam struktur perusahaan. Ia menilai keberadaan nama GSL dalam akta perusahaan serta keterkaitan aliran dana menunjukkan adanya peran aktif.
“Kalau memang tidak tahu-menahu, mengapa bersedia menjadi komisaris? Bahkan posisinya kini digantikan oleh putranya yang menjabat Ketua Komisi II DPRD Bali. Ini sangat mencurigakan dan patut diduga sebagai bagian dari skenario yang telah dirancang,” ujarnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan menyeluruh. Ia menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat Presiden.
“Jika dalam satu bulan ke depan tidak ada pemanggilan terhadap Gde Sumarjaya Linggih, saya akan melapor langsung kepada Presiden. Ini menyangkut kerugian negara sebesar Rp319 miliar. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkas Anggas.
Sebelumnya, GSL membantah terlibat dalam kasus ini. Ia mengklaim sudah memberikan klarifikasi di berbagai kesempatan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
GSL mengaku dirinya hanya 3 bulan menjadi salah satu komisaris di perusahaan tersebut dan perusahan dimaksud peruntukannya untuk mendirikan pabrik pipa dan sekaligus pemasarannya.
Ia juga mengaku tidak pernah mengetahui bahwa kemudian perusahaan tersebut dipergunakan untuk usaha pengadaan APD, dan hal ini sudah dirinya sampaikan secara gamblang kepada penyidik KPK.
“Ini sudah lama, dan saya sudah jawab di berbagai media. Saya sama sekali tidak terlibat. Kalau ada yang berniat jahat, saya percaya mereka akan mendapat karmanya,” katanya.

Tinggalkan Balasan