Anggota DPD RI Minta Revisi UU Sisdiknas Perkuat Perlindungan Guru
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berharap revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah digodok oleh pemerintah dan DPR RI dapat memperkuat perlindungan terhadap profesi guru.
Anggota DPD RI, Lia Istifhama, menegaskan pentingnya memasukkan perlindungan bagi guru dalam revisi UU Sisdiknas guna memperkuat posisi guru di dunia pendidikan.
Menurut Lia banyak kasus pelaporan terhadap guru saat mereka menjalankan kewajibannya mengajar di kelas.
“Ada juga (kasus) guru dikit-dikit dilaporkan. Artinya perlu ada perlindungan guru,” tegasnya saat Diskusi Revisi UU Sisdiknas, bertempat di Kantor DPR RI, Selasa (03/06/2025).
Lia yang merupakan Anggota DPD RI Daerah Jawa Timur, mengingatkan agar revisi UU Sisdiknas tidak justru membuat guru semakin rentan terhadap kriminalisasi dan kehilangan kewenangan dalam mendidik siswa.
“Perlindungan ini bukan bertujuan melegalkan kekerasan, melainkan mengembalikan marwah guru sebagai pengajar yang dihormati dan dihargai,” tambahnya.
Kasus kriminalisasi terhadap guru sebelumnya menjadi catatan kelam dalam dunia pendidikan Indonesia. Salah satu kasus yang paling menonjol adalah kasus Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dituduh menganiaya seorang siswa berusia delapan tahun, anak dari seorang anggota polisi.
Kasus tersebut menarik perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran bahwa profesi guru sangat rentan mengalami kriminalisasi. Peristiwa ini sekaligus memperlihatkan perlunya sistem perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para guru agar mereka dapat melaksanakan tugas mendidik tanpa rasa takut.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan