DIKSIMERDEKA.COM, TABANAN, BALI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana meresmikan Bale Sabha Adhyaksa di 133 desa se-Kabupaten Tabanan, di Gedung Kesenian Ketut Maria Tabanan, Kamis (26/3/25). Ketut Sumedana dalam arahannya menegaskan, bahwa program ini berakar dari konsep restorative justice yang ia tuangkan dalam bukunya pada tahun 2018.

“Kehadiran saya di sini adalah untuk program desa. Konsep Bale Restorative Justice berawal dari buku yang saya tulis pada tahun 2018, yaitu balai mediasi dalam perkembangan hukum desa,” jelasnya.

Ada tiga aspek utama dalam program ini. Pertama, mendampingi masyarakat dan aparatur desa dalam pembangunan agar tidak ada kebocoran anggaran. Kedua, penyuluhan hukum agar masyarakat desa melek hukum. Ketiga, penyelesaian konflik hukum di desa agar tercipta kehidupan yang harmoni, damai dan sejahtera.

Baca juga :  Tawur Tabuh Getuh Payangan Kembali Setelah 65 Tahun, Ini Pesan Gubernur Koster

“Saya sangat senang, karena ini yang kedua kali saya mendatangi kabupaten setelah pertama di Bangli yang resmi Bale Sabha Adhyaksa di 66 Desa. Bali harus terus dijaga agar ajeg atau lestari,” kata Ketut Sumedana.

Lebih lanjut, Ketut Sumedana mengungkapkan motivasinya menempatkan jaksa di tingkat desa agar apa yang dikerjakan jajaran kejaksaan dapat menjaga dan mengangkat kearifan lokal Bali.

“Kenapa kerja kami ke desa-desa karena kejaksaan ingin mengangkat dan menjaga kearifan lokal Bali,” ungkapnya.

Sumedana menjelaskan jaksa ditempatkan di Bale Sabha Adhyaksa di setiap desa juga bertujuan memberikan pemahaman perkembangan hukum terkini dan juga konsep penyelesaian kasus secara keadilan restoratif.

Peresmian tersebut turut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster. Pada kesempatan itu Gubernur Koster menekankan pentingnya sinergi pembangunan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta instansi vertikal dan Pemerintah Pusat agar pembangunan Bali dapat dilakukan secara utuh dan menyeluruh.

Baca juga :  JMW: Meski Efektif 3 Tahun Koster Berhasil Kuatkan Posisi Desa Adat

“Bali harus dibangun secara utuh. Secara bersama-sama, bersinergi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali juga dengan instansi vertikalnya Pemerintah Pusat yang ada di Bali,” kata Gubernur Koster dalam sambutannya.

Wayan Koster menilai program Bale Saba Adhyaksa menjadi salah satu upaya progresif dalam membangun Bali di bidang hukum. Bale Sabha Adhyaksa ini akan memperkuat implementasi prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara.

Satu perkara hukum tertentu dapat diselesaikan melalui rembuk di tingkat bale desa sehingga tak perlu proses hukum hingga tingkat kejaksaan negeri atau tinggi.

“Kajati Bali menyelenggarakan program yang berkaitan dengan edukasi dan penegakan hukum sampai ke tingkat desa. Program ini akan memberikan pemahaman masalah-masalah di tingkat desa yang berpotensi ke ranah hukum,” ujarnya.

Baca juga :  Ketut Sumedana Pimpin Upacara HUT ke-80 Kejaksaan RI, Tekankan Adaptasi di Era Digital

Selain itu, penegakan hukum tidak harus dilakukan secara represif, dengan program Jaksa Masuk Desa, penegakan hukum dilakukan secara preventif, melalui sosialisasi dan edukasi.

Program ini penting, khususnya bagi para bendesa adat se-Bali yang mengelola anggaran negara baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.

“Sehingga ini (anggaran negara) dapat dikelola dengan baik dan menghilangkan potensi-potensi yang bisa menjadi masalah hukum. Ini edukasi yang sangat baik dengan program jaksa masuk desa atau Jaksa Bina Desa. Ini keren,” puji Koster.

Dalam peresmian ini, turut dihadiri Bupati Tabanan Komang Sanjaya dan perangkat daerah serta para anggota DPRD Tabanan serta Bendesa adat dan desa adat se Tabanan.