UMK Denpasar Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 3.2 Juta
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2025 sebesar Rp 3.298.116,50. Penetapan UMK bagi para pekerja merupakan upaya pemerintah untuk melindungi para pekerja agar mendapatkan pendapatan/upah yang layak.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini mengatakan UMK diharapkan dapat meningkatkan peran serta pekerja dalam proses produksi barang dan jasa.
Lebih lanjut dijelaskan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang, pengusulan Upah Minimum dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan. Sehingga sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 khususnya pada Bab II pasal 2, ayat 3 bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi, Kabupaten dan kota tahun 2025 adalah sebesar 6,5%.
“Sesuai hasil sidang, Dewan Pengupahan Kota Denpasar mengusulkan kepada Walikota Denpasar besaran Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2025 sebesar Rp. 3.298.116,50, naik sebesar 6,5% dari Tahun 2024,” ujarnya.
Ditambahkannya, Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2025 sebesar Rp. 3.298.116,50, naik sebesar 6,5% dari Tahun 2024 yang semula Rp. 3.096.823 dengan kenaikan sebesar Rp. 201.293,495.
Hal ini pun telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 946/03-M/HK/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.
“Semoga dengan kenaikan UMK ini dapat menjadi pedoman bersama antara pemerintah, pekerja dan pengusaha untuk sama-sama memberikan upah yang layak dalam mendukung pningkatan kesejahteraan masayarakat berkelanjutan di Kota Denpasar,” ujarnya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan