DIKSIMERDEKA.COM, SIGI – Seorang wanita asal Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah berinisial SW (29) berhasil menipu seorang bos penjual ponsel di Kabupaten Sigi bernama Frangky Wijaya (39). Peristiwa itu terjadi di rumah korban, BTN Kelapa Asri Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, pada 11 Juni 2024.

Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan ini dilaporkan oleh Frangky Wijaya (39) sebagaimana yang terdaftar dalam laporan polisi nomor: LP/B/131/VI/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 15 Juni 2024.

Baca juga :  Polda Sulteng Tetapkan Dirut dan Komisaris PT GPS Tersangka Penambangan Ilegal di Morowali

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari kejadian itu bermula saat pelaku mengambil 34 iPhone yang jika dirupiahkan senilai Rp 539.500.000 juta.

Kemudian, ia berjanji akan membayar setelah dua hari sejak pengambilan barang, namun setelah waktu yang dijanjikan tiba, pelaku tidak kunjung melunasi. Akibatnya, korban melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polda Sulteng.

Baca juga :  Pelaku dan Korban KDRT Berdamai, AF: Saya Stres

“Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, pelaku tidak ada itikad baik untuk berusaha membayar, sehingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Menurut Sugeng, tersangka SW didakwa oleh penyidik dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga :  Dugaan Penipuan, CV PJ Dipolisikan oleh Pemasok Brondolan Sawit

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap sehingga hari ini tersangka SW dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi,” terang Kasubbid Humas.

Editor: Agus Pebriana