Bawaslu Minta Pemilih Disabilitas Tak Boleh Terpinggirkan di Pilkada Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menegaskan pemilih disabilitas tidak boleh terpinggirkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November mendatang. Hal ini karena pemilih disabilitas bukan penonton pasif dalam demokrasi.
Anggota Bawaslu Bali I Ketut Ariyani mengatakan upaya pemenuhan hak masyarakat harus terus dilakukan demi menciptakan demokrasi yang inklusif. Salah satunya kepada kelompok disabilitas.
Untuk itu kata Ariyani fasilitasi terhadap disabilitas akan disesuaikan dengan ragam disabilitas atau kebutuhan yang memang diperlukan.
“Fasilitasi disabilitas itu idealnya diberikan sesuai dengan ragam kebutuhan khusus yang diperlukan,” tutur Ariyani.
Lebih jauh, Anggota Bawaslu Bali tersebut menegaskan mekanisme menyambangi pemilih diperbolehkan saat pemungutan suara apabila memang secara faktual pemilih tidak bisa datang ke TPS.
“Bisa di datangi langsung, tapi tentu mekanisme ini diperbolehkan apabila secara faktual pemilih tersebut benar-benar tidak bisa datang dan menggunakan hak suaranya ke TPS,” terang Wanita Asal Buleleng tersebut.
Lanjutnya, tidak semua disabilitas bisa diperlakukan dengan mekanisme mendatangi ke rumah. Perlakuan khusus diperlukan untuk orang yang berkebutuhan khusus, ini jelas ya, bukan semua pemilih disabilitas lantas boleh didatangi ke rumah, ada ketentuannya sehingga mekanisme itu bisa digunakan.
Terakhir, Ariyani menegaskan bahwa penyandang disabilitas bukan sekadar penonton pasif dalam demokrasi, melainkan bagian integral yang menuntut hak suara mereka, untuk itu memberi fasilitas dalam pemenuhan hak menjadi langkah urgensi saat pungut hitung.
“Pemenuhan hak pemilih berkebutuhan khusus ini jadi tanggung jawab moral penyelenggara lo, Karena disabilitas punya hak suara sama, one man one vote,” pungkas Ariyani.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan