DIKSIMERDEKA.COM, PALU, SULTENG – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menyita sejumlah aset PT. Rimbunan Alam Sentosa (PT. RAS). Penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh PT RAS yang beroperasi di atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga :  Kejati Sulteng Kembali Terapkan RJ ke Empat Kasus Pasal 351 KUHP

“Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024. Pukul 10.00 WITA s/d 17.00 WITA. Di Kantor PT. RAS di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Sulawesi Tengah, La Ode Abdul Sofian. Senin (01/09/2024)

Baca juga :  41 Kasus Berhasil Diselesaikan Kejati Sulteng dengan "Restorative Justice"

Dijelaskannya, aset yang disita antara lain 1 unit buldozer, 1 unit compactor, 1 unit Motor Grader, 1 unit dump track, 2 unit light truck, 1 unit truk tangki, 1 unit ambulans, 7 unit genset.

Sebelumnya, pada 20 Agustus 2024, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset PT. RAS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-58/P.2.5/Fd.1/08/2024.

Baca juga :  Penyedia dan PPTK Proyek Dinas PUPR Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp1.6 Miliar

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 2 kontainer berisi dokumen operasional dan 13 unit kendaraan, meliputi dump truck, ekskavator, dan mobil pemadam kebakaran. Penggeledahan berjalan lancar dan disaksikan oleh karyawan PT. RAS dan Babinsa setempat. Diduga dalam kasus ini negara mengalami kerugian miliaran.

Reporter: Rahmad Nur