JPU Bacakan Dakwaan Tiga Pelaku Korupsi Tata Niaga Timah
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan kepada tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Rabu (31/07/2024).
Tiga terdakwa yaitu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode Maret 2019 Rusbani, dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo.
Adapun JPU mendakwa tiga terdakwa dengan dakwaan Subsidairitas yaitu Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum yang mengadili perkara ini diketuai oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Ardito Muwardi, S.H., M.Hum.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 7 Agustus 2024 dengan agenda yaitu Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) oleh pihak Terdakwa melalui Penasihat Hukum.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan