DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mengamankan Warga Negara Asing (WNA) Asal Nigeria diantaranya 19 orang, 1 Warga Negara Ghana, serta 1 Warga Negara Tanzania, dimana sebagian besar WN Nigeria tersebut diduga Overstay dan beberapa tidak dapat menunjukan Paspor.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu, menyebut kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai Warga Negeria melakukan Overstay lebih dari 60 hari dengan identitas terlapor atas nama Chiletan pada (28/5).

Baca juga :  Overstay dan Tak Mampu Bayar Biaya Beban, WNA Rusia Dideportasi

Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim ditemukan 3 wna kewarganegaraan Nigeria yang diduga Overstay dan melakukan penipuan.

“Selanjutnya pada hari Rabu (29/5) dilakukan pengembangan kasus berdasarkan informasi yang didapat dari 3 wna tersebut, bahwa terdapat sebuah kos-kosan area yang berbatasan dengan wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar. Setelah berkoordinasi dengan Seksi Inteldakim Imigrasi Denpasar tim masuk untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Pamela dalam keteranganya kepada diksimerdeka.com, Jumat (31/5/2024).

Baca juga :  Overstay dan Tak Mampu Bayar Biaya Beban, WNA Rusia Dideportasi

Lebih lanjut ia menyebut setelah melakukan penggalian informasi lebih mendalam, tim berhasil mengamankan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian di lokasi tersebut sejumlah 21 orang ke Kantor Imigarsi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga :  Overstay dan Tak Mampu Bayar Biaya Beban, WNA Rusia Dideportasi

Terakhir ia menegaskan bagi WNA yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku.

“Kami juga berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada pada wilayah Provinsi Bali untuk memastikan setiap WNA memiliki Izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya”, pungkas Pramella.

Reporter: Dewa Fathur