Tolak Revisi RUU Penyiaran, Aliansi Jurnalis dan Masyarakat Kepung Kantor DPRD Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Aliansi Masyarakat dan Jurnalis Bali menggelar aksi damai Kantor DPRD Provinsi Bali di Jalan Kusuma Atmaja Renon Denpasar, Selasa, (28/5/2024).
Aksi tersebut digelar untuk memprotes rencana revisi Undang-undang (UU) Penyiaran yang dinilai mengandung pasal-pasal yang dapat mengancam kebebasan pers.
Saat ditemui, Koordinator Aksi, Ambros Boli Berani, menyebut dalam rancangan UU (RUU) Penyiaran ada beberapa pasal yang mengancam kebebasan pers, salah satunya pada Pasal 50 B ayat 2 huruf c mengatur tentang larangan penayangan berita investigasi.
“Liputan investigasi dan eksklusif itu menjadi mahkotanya jurnalis. Karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama. Apalagi, tidak hanya siaran investigasi tapi eksklusif pun dilarang ya kita jadi macan ompong,” ujar Ambros saat ditemui di sela-sela aksi.
Lebih lanjut Ambros menyebut bahwa pelarangan menayangkan liputan investigasi bertentangan dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya tidak mengerti, yang katanya RUU harmonisasi ini dimasukkan pasal itu, (Pasal 50 B ayat 2 huruf c ), Ini kan mau dibahas oleh DPR tanggal 29 Mei mendatang. Kalau RUU Penyiaran ini disahkan bulan September maka selamat datang orde baru,” sambungnya.
Selain mengancam kebebasan pers ia menyebut bahwa dalam perumusan UU tersebut sama sekali tidak melibatkan unsur pers di dalamnya.
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bali Nyoman Ady Irawan menyebut bahwa pelarangan penayangan jurnalistik investigasi dalam RUU Penyiaran ini adalah bentuk pengekangan kebebasan pers.
“Jika ini (RUU Penyiaran, red) disahkan berarti para wakil rakyat sudah memberangus kebebasan pers, sebutnya.
Lebih lanjut ia menduga pasal-pasal yang bertendensi mengekang kebebasan pers dalam RUU tersebut merupakan susupan dari pihak-pihak yang merasa terancam. Pihak-pihak yang ingin berhianat pada demokrasi.
“Pasal ini muncul karena kepentingan mereka terancam. Siapapun yang menyusupkan pasal ini mereka adalah pengkhianat demokrasi,” pungkasnya.
Ditemui terpisah, Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra menyebut akan menyampaikan akan meneruskan usulan ini ke DPR RI.
“Kami sudah mendengar aspirasi bapak ibu sekalian, kami akan sampaikan ke atas untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Reporter: Dewa Fathur

Tinggalkan Balasan