DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat luas panen padi pada tahun 2023 mencapai sekitar 108.514 hektare. Capaian ini mengalami penurunan sebanyak 3.807 hektare atau 3,39 persen dibandingkan luas panen padi di 2022 yang sebesar 112.321 hektare.

Luas panen padi yang menurun ini seiring dengan produksi padi pada tahun 2023 sebesar 673.581 ton GKG, mengalami penurunan sebanyak 7.021 ton dibandingkan produksi padi pada tahun 2022 sebesar 383.829 ton.

Pemerhati pertanian Bali, Profesor I Ketut Suamba mengatakan penurunan luasan lahan panen padi dipengaruhi oleh alih fungsi lahan akibat pola pembangunan yang cepat dan tidak terkontrol karena kebutuhan pemukiman dan pariwisata.

Baca juga :  Denpasar Inflasi 6,75 Persen, Pemerintah Harus Siapkan Langkah Strategis

“Kebutuhan masyarakat untuk membuat pemukiman kemudian perkembangan pariwisata telah menjadi faktor utama penurunan luasan lahan panen di Bali,” terangnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (02/04/2024).

Disamping itu, faktor lainya menurut Suamba yaitu rendahnya pendapatan sebagai petani. Suamba mengatakan nilai tukar petani yang rendah juga mengakibatkan para petani meninggalkan sawahnya dan beralih ke profesi lain.

“Kendati ini tidak jadi faktor utama. Namun pada sejumlah tempat tertentu, ketika didaerah tersebut sudah terjadi alih fungsi lahan, maka yang lainya akan coba membandingkan (keenomianya) sehingga mereka cenderung ikut mengalihkan fungsi lahan mereka,” terangnya.

Baca juga :  Desil 1–4 Jangan Dicoret! DPR Warning Reaktivasi Otomatis BPJS PBI Harus Lindungi Warga Miskin

Suamba mengatakan selama ini sudah ada upaya mempertahankan luasan lahan. Salah satunya oleh subak, sebuah organisasi pengairan dan persawahan. Dalam catatan Suamba sejumlah subak di Bali telah menerbitkan aturan yang isinya melarang adanya alih fungsi lahan diwilayahnya.

“Namun itu tidak terlalu efektif karena sawah itu kan atas nama pribadi. Sehingga lembaga (subak) tidak terlalu kuat menahan alih fungsi lahan,” ungkapnya.

Baca juga :  Bali Jadi Provinsi Terbaik Se-Indonesia dalam Pelaksanaan Statistik Sektoral

Sementara itu, dari pemerintah telah melakukan analisis Lahan Pertanian Pangan Bekerlanjutan (LPPB) untuk mengukur ketersedian lahan dengan pertambahan jumlah pendudukan disuatu wilayah. Dari proses pengukuran itu terbit aturan tentang LST (lahan sawah dilestarikan).

“Itu aturan dari pemerintah yang mencoba untuk menahan alih fungsi lahan melalui LST ini. Jadi sawah-sawah yang ada didalam (LST) maka tidak akan dibolehkan dibangun atau diberikan izin mebangun oleh dinas terkait,” terangnya.

Reporter: Agus Pebriana