Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Mengundurkan Diri
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akhirnya resmi menyatakan mengundurkan diri dari Ketua KPK. Firli kini berstatus tersangka gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Firli mengaku telah menyerahkan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Kepores) tanggal 24 November 2023. Firli diberhentikan sementara karena menjadi tersangka.

“Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli di Gedung Dewas KPK, Gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Firli menjelaskan bahwa dirinya juga telah memberitahu Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean soal pengunduran dirinya. Firli tidak merinci isi pembicaraannya dengan Tumpak. Firli datang setelah persidangan etik kelar.
“Hari ini begitu banyak saksi-saksi yang memberikan keterangan. Sehingga saya harus bersabar,” ujar Firli.
Sebelumnya, vonis dugaan pelanggaran etik untuk Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri segera rampung. Dewas tinggal memeriksa pelapor, dan terlapor sebelum memberikan hukuman untuk purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.
“Kita susun dulu putusannya (setelah semua pemeriksaan rampung),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.
Albertina mengatakan pihaknya memeriksa 12 saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli hari ini. Salah satunya yakni Pengusaha Alex Tirta.
Firli pun dipastikan tidak hadir dalam persidangan etik ini. Padahal, Pengacaranya, Ian Iskandar bilang ketua nonaktif KPK itu bakal hadir ke Dewas KPK, dan harus mangkir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Editor: Nyoman

Tinggalkan Balasan