DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemerintah Kota Denpasar menggelar forum konsultasi publik untuk saring aspirasi dalam rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Denpasar Tahun 2025-2045, bertempat di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (19/12/2023).

Forum konsultasi publik rancangan awal RPJPD dipimpin Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana. Hasil forum konsultasi publik ini selanjutnya akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak terkait.

Sekda, IB Alit Wiradana mengatakan dalam merealisasikan rencana pembangunan Kota Denpasar, khususnya untuk mewujudkan Denpasar yang Maju dan Berkelanjutan. Melalui RPJPD, dibentuk pondasi yang kuat untuk melangkah menuju tujuan yang direncanakan tahun 2045.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Siapkan Studi Kelayakan Proyek Underpass dan Gedung Parkir Sanur

“Pada Forum Konsultasi Publik kita menjaring aspirasi dan masukan seluruh pihak sehingga RPJPD yang tersusun nantinya adalah tujuan kita bersama, cita-cita kita bersama dan kita kawal bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan ada beberapa pokok pembahasan yang harus dibahas. Di antaranya pembahasan penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, pengentasan kemiskinan dan penyediaan rumah serta tata kelola birokrasi pemerintah.

Baca juga :  Pemkot dan Kejari Denpasar Tandatangani MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

“Masukan yang konstruktif yang diberikan kepada kami dengan diskusi terbuka ini menandakan sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini dapat mewujudkan Kota Denpasar yang lebih baik untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Ketua Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional UGM, Bambang Hari Wibisono mengatakan apa yang sudah dituangkan di dalam rancangan awal RPJPD merupakan cerminan dari apa yang menjadi kebutuhan yang diharapkan dalam 20 tahun mendatang dapat direalisasikan bersama.

Baca juga :  India dan Pemkot Denpasar Jajaki Kerja Sama Kenalkan Seni Madhubani

“RPJPD Kota Denpasar harus sinkron dengan Provinsi Bali. Karena kita juga harus mengacu pada RPJPD di tingkat provinsi. Rumusan visi yang sudah dituangkan dalam RPJPD Kota Denpasar ada kaitannya dengan yang sudah dirumuskan di tingkat provinsi,” katanya.

“Bahkan kalau kita lihat ke atas lagi, dalam proses perumusan RPJPD ini kita pun merujuk pada apa yang dituangkan dalam RPJP Nasional,” ujarnya.

Editor: Agus Pebriana