DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sidang kasus dugaan korupsi dana sumbangan pembangunan institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), Kamis 7 Desember 2023 mengungkap fakta dana SPI Unud bagian dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Unud yang disahkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sidang kasus terdakwa mantan Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara itu kali ini menghadirkan Anak Agung Bagus Surya Negara selaku Bendahara Unud dan I Gede Agus Sudarmayasa selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Unud.

Di hadapan persidangan saksi menyatakan bahwa PNBP Unud selama ini tidak pernah ada masalah dan selalu dilaporkan ke Kemenkeu serta disahkan sebagai pendapatan negara. Fakta ini diketahui bertolak belakang dengan sangkaan SPI Unud dipungut tanpa dasar.

Baca juga :  ALSA LC Unud Gelar ALSA Career Talkshow 2022

“Tidak pernah ada komplain dari tahun 2018 yakin SPI menjadi PNBP semua disahkan menjadi uang negara semuanya aman,” ujar Anak Agung Bagus Surya Negara dihadapan persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (7/12/23).

Lebih lanjut Bagus Surya menyebut pelaporan keuangan oleh tim PNBP dilakukan setiap bulan sekali.

“Tidak ada dana yang tercecer karena sudah disahkan sebagai PNBP, aset Unud meningkat pesat selama pungutan SPI, serta sudah adanya pelaporan ke dirjen keuangan (Kemenkeu) setiap satu bulan sekali, dimana seharusnya laporan tersebut bisa dilakukan triwulan sekali,” sambungnya.

Ia menyebut pengesahan PNBP sudah melaui proses sesuai saldo di rekening koran yang disediakan oleh lembaga dalam hal ini Unud itu sendiri.

Baca juga :  Komunitas Mahasiswa Berprestasi Unud Gelar Sharing Session Prestatif

“Secara keseluruhan pengesahan (PNBP) berdasarkan rekening koran yang disediakan oleh lembaga,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa pembukaan rekening yang selama ini kerap dipermasalahkan sudah melalui proses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Pembukaan rekening di Bank BNI, MANDIRI, BTN, BPD dan BRI sudah mendapat izin melalui KPPN yang berada di bawah Kementerian Keuangan,” pungkasnya.

Sementara itu I Gede Agus Sudarmayasa selaku Kepala Sub Bagian Penerimaan PNBP menyebut bahwa Wakil Rektor I Unud tidak memiliki wewenang dalam pengeluaran anggaran SPI.

“Pengeluaran dana SPI tidak bisa melalui terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Wakil Rektor (WR) I,” terangnya.

Baca juga :  FTP Unud dan MNC Media Gelar Seminar Digital Communication and Social Media Strategy

Ia menambahkan bahwa pembukaan rekening tambahan dengan pertimbangan untuk mempermudah mahasiswa dalam melakukan pembayaran.

“Pertimbagan pembukaan rekening untuk mempermudah mahasiswa dalam melakukan pembayaran, karena banyak mahasiswa di luar daerah jadi beberapa Bank jarang ditemui,” imbuhnya.

Dana yang didepositokan semuanya masuk ke pelaporan Dirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sama sekali tidak ada yang tercecer. “Bunga deposito termasuk dan dilaporkan ke Kemenkeu menggunakan deposito investasi jangka pendek,” tutupnya.

Diketahui persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi salah satunya dari mahasiswa dan pihak perbankan yang dipakai untuk mengelola dana SPI Unud.

Reporter: Dewa F
Editor: Nyoman