DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 orang saksi terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022, Selasa (05/12/2023).

Adapun dua saksi yang diperiksa yaitu Inisial HP selaku Ketua Tim Auditor AKN III BPK RI dan inisial IA selaku Auditor AKN III BPK RI

Baca juga :  Kejagung Kembali Periksa 6 Saksi Korupsi BTS Kominfo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud yang berkaitan dengan Tersangka AQ dan NPWH.

Sebelumnya Kejagung juga telah memeriksa 6 orang saksi yang berkaitan dengan Tersangka AQ. Adapun 6 saksi yang diperiksa yaitu AH selaku Direktur Utama PT Len Telekomunikasi Indonesia, A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments

Baca juga :  Perkara Korupsi BTS, Kejagung Tahan Menkominfo Johnny Plate

Kemudian, BEA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia (PT SGI), VWRP selaku Direktur PT Sahabat Makna Sejati, JHW selaku Direktur Utama PT Tri Mandiri Sukses Perkasa, dan P selaku Kepala Biro Teknologi Informasi pada BPK RI.

Baca juga :  Kejagung Tetapkan 14 Orang Tersangka Kasus BTS Kominfo

Sebelumnya AQ ditetapkan menjadi tersangka karena diduga mengamankan pemeriksaan keuangan BTS 4G Bakti yang diterima sebanyak Rp40 miliar.

Editor: Agus Pebriana