Sabu Seberat 20 Kg dari Makassar ke Palu Berhasil Diamankan
DIKSIMERDEKA.COM, SULTENG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengamankan peredaran dan penyelundupan Sabu-sabu seberat 20 Kg dari Kota Makassar menuju Kota Palu. Penyeludupan tersebut menggunakan jasa Car Carrier atau Towing Car.
“Modus baru dengan memanfaatkan jasa Car Carrier atau Towing Car, merupakan jasa pengiriman mobil yang mengangkut satu unit mobil minibus yang membawa narkotika jenis sabu,“ kata Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Dasmin Ginting. Senin (18/9/2023).
Dasmin menjelaskan keberhasilan penangkapan peredaran Sabu-sabu itu dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di Jalan Emi Saelan Palu, Rabu (13/09/2023).
“Saat terduga pelaku, R (43), warga Anoa Kota Palu mengambil minibus dan langsung disergap, digledah Polisi. Pelakupun tidak dapat berkutik saat polisi menemukan sabu-sabu seberat 20 Kg dari dalam mobil minibus tersebut, “ bebernya.
Dasmin menjelaskan, pelaku akan dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng selain menyita 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu, juga ikut diamankan 1 unit mobil Avansa warna Grey, 5 unit hand phone, 1 buah ATM dan Buku Rekening bank BUMN serta 1 buah bong, “ terang Dasmin.
Ia menambahkan dengan diamankannya Sabu-sabu seberat 20 Kg itu, masyarakat Sulteng terselamatkan dari bahaya peredaran dan penggunaan narkoba.
Reporter: Rahmad Nur
Editor: Nyoman

Tinggalkan Balasan