DIKSIMERDEKA.COM, PASAMAN, SUMBAR – Bupati Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), H. Benny Utama mengajukan surat pengunduran diri sebagai bupati ke DPRD Pasaman lantaran ikut dalam pencalonan anggota DPR RI.

Surat pengunduran diri tersebut, tertanggal 22 Agustus 2023 ditujukan kepada Ketua DPRD Pasaman, Jumat 25 Agustus 2023.

Baca juga :  Dewan Pers Keluarkan SE Terkait Pemilu

“Benar saya telah mengajukan surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Ketua DPRD Pasaman,” kata Benny, Senin (28/8/23).

Benny menjelaskan, alasannya mundur lantaran ikut menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Baca juga :  Ketua DPR Pastikan DPR Tetap Produktif di Masa Pandemi Covid 19

Untuk ikut sebagai calon legislatif Benny Utama harus mundur sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif pada November 2023.

Ketua DPRD Pasaman, Bustomi mengaku telah menerima surat pengunduran diri Benny Utama.
“Sudah kita terima dan diproses. Besok akan dijadwalkan paripurna membahas hal itu,” ungkap Bustomi.

Baca juga :  Baleg Bahas Isu Tata Ruang RUU Ciptaker

Reporter: Eddi Gultom
Editor: Nyoman