DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari-April 2022.

Baca juga :  KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ditjen Pajak

Kepada Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan pemanggilan tersebut diterangkan dalam Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023.

Sebelumnya M Lutfi tidak bisa memenuhi pemanggilan sebagai saksi pada Rabu (02/08/2023). Melalui kuasa hukum M Lutfi mengkonfirmasi bahwa akan hadir pada hari Rabu (09/08/2023).

Baca juga :  Kejagung Periksa 10 Orang Saksi Korupsi BTS Kominfo

Dalam kasus pemberian ekspor CPO dan turunanya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penyidik juga telah memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi, Senin (24/07/2023). Dalam kesempatan tersebut Airlangga dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik.

Baca juga :  Pegiat Anti-Korupsi Desak KPK Periksa Anggota DPR Dapil Bali Terkait Korupsi APD Covid-19

Editor: Agus Pebriana