DIKSIMERDEKA.COM, SUMUT – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan kunjungan kerja sekaligus sosialisasi program “Jaga Desa” atau “Jaksa Garda Desa” di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (02/08/2023).

Kegiatan ini sesuai Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program Jaga Desa. Tujuannya, memberi pemahaman ketentuan hukum dalam pengelolaan dana desa guna mencegah penyimpangan.

Selain itu, juga untuk meningkatkan ketaatan hukum bagi para perangkat desa dalam menjalankan hak, kewajiban serta tugas-tugas dan fungsi dalam pemerintahan desa.

Baca juga :  Kejaksaan Kembalikan Rp13,25 Triliun Uang Pengganti Korupsi CPO ke Negara

Dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Puspenkum Kejagung, Dr. Martha Parulina Berliana mengingatkan perangkat desa untuk selalu mengikuti aturan dan mekanisme Undang-Undang dalam pengelolaan dana desa.

“Sehingga pengelolaan dana desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pembangunan di desa,” ujar Martha Parulina.

Lebih lanjut, ia berharap diadakannya program penerangan dan penyuluhan hukum dapat menghapuskan keragu-raguan bagi Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa

Baca juga :  Kejagung Periksa 2 Kepala Desa dalam Korupsi PT Duta Palma Group

“Selama itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa,” lanjutnya.

Selain melakukan sosialisasi program Jaga Desa, kunjungan kerja jajaran Puspenkum juga dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan atau program kerja khususnya dalam pelaksanaan Program Prioritas Nasional.

Kegiatan ini diharapkan sebagai barometer menjadikan desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat dengan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan sehingga tercipta desa yang tentram, harmonis, damai serta sejahtera.

Baca juga :  Kejagung Periksa SRM Bank Mandiri Terkait Perkara Korupsi Waskita Karya

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Sub Bidang Kehumasan, Andrie Wahyu Setiawan, Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah, Lilik Haryadi, Kepala Sub Bagian Sunproglaptau, Poedji Hartaty Silalahi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang beserta jajaran, serta Kepala Desa/Perangkat Desa setempat.

Editor: Agus Pebriana