Ketua TP PKK: Bali Butuh Kemandirian Energi
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua TP PKK Bali Putri Suastini Koster mengatakan kebijakan kemandirian energi dan energi bersih sangat dibutuhkan oleh pulau Bali. Menurutnya ini sangat positif agar secara bertahap Bali mampu melepaskan ketergantungan dari daerah lain.
“Kemandirian sangat dibutuhkan. Kalau tergantung dan suatu saat ada masalah atau diputus, kita kelimpungan. Apalagi Bali sebagai daerah tujuan wisata membutuhkan pasokan energi listrik yang besar,” urainya dalam Dialog Interaktif yang disiarkan langsung dari Studio RRI Denpasar, Senin (10/7/2023).
Lebih jauh Putri Koster mengajak masyarakat merubah mindset agar berpikir optimis tentang program pemerintah. Hal ini karena pemerintah sangat membutuhkan kepercayaan dan rasa optimis masyarakat.
“Jangan di awal sudah pesimis dan menganggap sulit untuk diwujudkan. Ini penting, karena dalam melaksanakan program, pemerintah sangat membutuhkan kepercayaan dan rasa optimis masyarakat,” urainya.
Sementara itu, Prof. Damriyasa dalam paparanya menerangkan Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster tengah mengupayakan terwujudnya kemandirian energi. Hal ini karena saat ini 70 persen kebutuhan energi Bali tergantung dari luar.
“Posisi Bali sangat rentan. Kalau kabelnya ada masalah atau bahkan putus, maka akan gelap,” sebutnya.
Bertolak dari fakta itu, Gubernur Koster memberi atensi serius dan mengambil langkah yang tepat dalam upaya mewujudkan kemandirian energi. Tak hanya memikirkan tentang kemandirian, Gubernur Koster sekaligus juga merancang kebijakan pemanfaatan sumber energi ramah lingkungan.
“Beliau sangat paham, energi yang kita manfaatkan selama ini dan sebagian besar dipasok dari luar itu tak ramah lingkungan karena memanfaatkan fosil dan batubara,” urainya.
Lebih lanjut Prof. Damriyasa menginformasikan sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Bali seperti Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih, Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai serta Surat Edaran SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya PLTS Atap.
Damriyasa menegaskan, seluruh upaya itu diarahkan untuk mencapai target zero emission pada tahun 2045. Untuk mencapai target tersebut, ia sangat berharap dukungan masyarakat terhadap program di bidang energi yang saat ini tengah dilaksanakan Pemprov Bali.
“Masyarakat harus paham, energi yang kita gunakan jangan sampai merusak lingkungan karena sebagai daerah tujuan wisata, Bali sangat membutuhkan alam yang indah dan bersih,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan