DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Program Studi Hukum (Prodi Hukum) Fakultas Bisnis Sosial, Teknologi dan Humaniora Universitas Bali Internasional (Unbi) menggelar seminar nasional bertajuk sistem pembayaran nontunai Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dalam sistem perbankan Indonesia yang digelar, Sabtu (08/07/2023).

Turut hadir sebagai narasumber Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, Akademisi Hukum, Dr Dewi Bunga, dan Perwakilan OJK, Sokhib Nur Prasetyo.

I Gusti Agung Rai Wirajaya menyampaikan DPR adalah salah satu mitra, yang berdasarkan adanya payung hukum dan peran Bank Indonesia dalam menciptakan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dalam bertransaksi di mesin apa saja.

Rai Wirajaya juga mengatakan bahwa sosialisasi sistem pembayaran nontunai, khususnya QRIS perlu terus digencarkan. Ia menyebut tidak cukup mengandalkan pemerintah, tetapi juga perlu dukungan berbagai pihak, seperti mahasiswa maupun tokoh masyarakat.

Baca juga :  QRIS Tap Trans Metro Dewata dan Sarbagita Resmi di Launching

“Jangan sampai bangsa kita ketinggalan. Tetapi kita bersyukur, sudah terjadi peningkatan dalam rangka bagaimana membuat digitalisasi dengan tentu menjaga keamanan terutama tindak pidana skimming,” imbuhnya.

Akademisi Hukum Dewi Bunga menekankan mengenai hukum pidana dalam sistem pembayaran dan penggunaan rupiah di Indonesia. Sekaligus Ketentuan Pidana Dalam UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Dewi Bunga mengatakan, pembayaran digital adalah salah satu jenis Financial Technology yang berkembang di Indonesia. Hanya, karakteristik transaksi menggunakan pembayaran digital yang bersifat real-time, tidak tatap muka, dan borderless menimbulkan potensi kejahatan keuangan.

Potensi pencurian terjadi pada sektor pembayaran digital yang terdaftar dan berizin serta pembayaran digital ilegal yang tidak terdaftar di Bank Indonesia.

Baca juga :  Seminar Nasional JMSI Bali: Merawat Integritas Pengadaan Barang dan Jasa

Kejahatan keuangan tersebut dapat berupa tindak pidana pencurian, penipuan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain di bidang keuangan, misalnya: pencurian akun, skimming ATM, penipuan kartu kredit, hingga undian palsu.

Sementara itu, perwakilan OJK Bali, Sokhib Nur Prasetyo mengatakan perkembangan pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak terjadi dalam beberapa tahun belakang lantaran diakibatkan oleh kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh penyediaan Pinjol ilegal.

“Pinjol ilegal ini menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, teror atau intimidasi,” terangnya.

Dalam catatan OJK, sudah ada sebanyak 5.500 Pinjol ilegal dihentikan dari tahun 2017. Kendati demikian menurutnya penawaran kepada masyarakat makin marak lantaran 78 persen lokasi Pinjol di Indonesia berada di luar negeri.

Baca juga :  Buka Seminar Nasional, Cok Ace Ajak Masyarakat Mengenal Ciri-Ciri Keaslian Rupiah

Untuk itu, tambahnya sejauh ini OJK memiliki program Komitmen Satgas Memberantas Investasi (SWI) untuk memberantas pinjol ilegal. Adapun upaya pencegahan yang dilakukan OJK adalah memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh.

Lalu memperkuat program edukasi kepada masyarakat, memperkuat kerjasama antar otoritas dan pengembangan aplikasi, serta melarang perbankan penyedia jasa pembayaran (PJP) no bank, aggregator dan koperasi bekerjasama atau memfasilitasi peminjaman online ilegal dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa.

“Sebagai langkah penegakan hukum OJK akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal, melakukan kerjasama internasional lintas negara,” terangnya.