DIKSIMERDEKA.COM, LABUHANBATU, SUMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menetapkan tersangka dan melakukan penahanan 3 orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara, Kamis (4/05/23).

Ketiganya yaitu M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AWW merupakan Wakil Direktur CV TJS selaku Pelaksana Pekerjaan dan SBP merupakan pemilik CV SP selaku Sub Kontraktor.

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut keseriusan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu (Kajari), Furkonsyah Lubis SH MH, dalam menindak pidana korupsi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Baca juga :  KPK Geledah 6 Ruangan DPRD DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Tanah

Jaksa di bidang Pidsus sebelumnya sudah melakukan penyidikan terhadap perkara dari laporan pengaduan masyarakat ini, yang terlebih dahulu telah dilakukan penyelidikan pada awal tahun 2023 atau Januari 2023.

“Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perabot (Mebel) rehabilitasi ruang kelas tingkat SD (sekolah dasar), sumber dana DAK (dana alokasi khusus) tahun anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.495.421.170 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 669.079.798,” terang Kajari Furkonsyah Lubis.

Baca juga :  KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ditjen Pajak

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga :  Wabup dan Ketua PKK Labuhanbatu Motivasi Desa Pondok Batu Juara Kampung KB

“Terhadap para tersangka sudah kita lakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 04 Mei 2023 s.d 23 Mei 2023,” pungkas Kajari.