Prinsipal Puri Sayan Tak Hadiri Mediasi, Wayan Dobrak: Kalau Merasa Benar, Harusnya Hadir
DIKSIMERDEKA.COM, GIANYAR, BALI – Upaya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gianyar memediasi sengketa hak tanah antara Nyoman Lama dan Nyoman Toplo Ariadi dengan pihak Puri Sayan berakhir mengecewakan bagi pihak Nyoman Lama dan Toplo. Mediasi yang digelar di Kantor Desa Sayan, Rabu (12/03/23) ini bahkan terkesan hanya sekedar formalitas.
Selain karena prinsipal pihak Puri Sayan tidak hadir, Wayan Sutita SH alias Wayan Dobrak selaku kuasa hukum Nyoman Lama dan Toplo, mengatakan seharusnya tidak perlu lagi ada mediasi dan tidak ada alasan BPN menunda proses pensertifikatan tanah kliennya karena telah ada putusan pengadilan Nomor: 2/Pdt.G/2021/PNGn, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wayan Dobrak mengatakan hadir dalam pertemuan tersebut lantaran menghormati undangan BPN Gianyar dan ingin mendapatkan klarifikasi. Namun, tidak ada kejelasan yang mereka dapat. Hal-hal yang menjadi pertanyaan mereka bahkan tidak terjawab dalam pertemuan mediasi itu.
“Kami hadir menghormati undangan Kakan (Kepala Kantor) BPN Gianyar, makanya kami hadir lengkap dengan prinsipal kami (orang yang bersengketa langsung). Sungguh mengecewakan, hari ini, prinsipal dari pihak Puri Sayan (Tjokorda Gde Ardjana dan Cokorda Bagus Arisantika) tidak berani hadir. Kalau merasa benar, seharusnya mereka hadir,” kata Wayan Dobrak ditemui usai mediasi.
“Apa BPN akan menunggu terus? Mau sampai kapan. Kan harus sesuai prosedur penanganan berkas. Kalau memang tidak ada penyelesaian melalui mediasi, seharusnya silahkan pihak yang merasa keberatan mengajukan gugatan di pengadilan. Dan itu sudah dilakukan oleh pihak Puri Sayan yang mana putusan pengadilan menolak gugatannya karena pihak Puri tidak dapat menunjukan batas-batas objek tanah yang mereka klaim. Sekarang kok disengketakan lagi? Itu pertanyaan saya yang tidak bisa dijawab oleh BPN,” ungkapnya.
Dijelaskan, bahwa pihak Puri Sayan, Tjokorda Gede Ardjana dan Cokorda Bagus Arisantika, sebelumnya telah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Gianyar yang mana gugatan tersebut ditolak, sehingga dengan demikian Nyoman Lama dan Nyoman Toblo lah pemilik sah tanah tersebut.
“Puri Sayan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gianyar dan gugatan itu ditolak. Jadi secara hukum legal formal, Pak Toplo dan Pak Lama sah sebagai pemilik tanah,” kata Wayan Dobrak.
Terpisah, Kepala Kantor (Kakan) BPN Gianyar I Made Sumadra mengatakan belum memproses permohonan pensertifikatan tanah Nyoman Lama dan Toplo yang kedua lantaran ada keberatan pihak Puri Sayan. Made Sumadra mengatakan menunggu ada penyelesaian antara kedua belah pihak untuk dapat melanjutkan proses pensertifikatan.
“Karena ada masalah jadi kan tidak bisa melanjutkan. Kami sifatnya hanya memediasi para pihak sebagai mediator. Jadi kami menunggu ada penyelesaian. Misal, tidak ada penyelesaian lewat mediasi silahkan, segala sesuatunya diserahkan ke para pihak, apakah mereka mau dilakukan mediasi kedua atau mau lanjut ke cara peradilan,” kata Made Sumadra.
Lebih lanjut, meski keberatan terbitnya sertifikat atas permohonan yang pertama sudah pernah dimediasi saat Kakan BPN yang sebelumnya bahkan hingga gugatan di pengadilan, Made Sumadra mengaku mencoba kembali memediasi atas keberatan permohonan yang kedua.
“Dulu katanya sudah pernah. Ini karena prosesnya baru, jadi saya coba pertemukan dengan harapan ada solusi jalan damai yang ditemukan,” ujarnya.
Sementara itu, dimintai tanggapan hasil mediasi, Kuasa Hukum dari Puri Sayan Ubud yang diwakili A A Ngurah Mukti Prabawa Redi enggan berkomentar banyak, dirinya menegaskan akan tetap melakukan proses hukum selanjutnya apabila melalui mediasi tidak ditemukan solusi. “Ya kan sudah dilakukan mediasi hari ini (12/4/2023) oleh BPN. Kita sih harapkan ada titik terang, seandainya tidak, ya proses hukum tetap akan kita lanjutkan,” ujar Agung Redi terburu-buru.

Tinggalkan Balasan