DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTAMajelis Hakim memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Rabu (15/2/2023).

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso juga mengungkapkan bahwa penetapan masa hukuman Bharada E ini tidak terlepas dari perannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau “Justice Collaborator” (JC) dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Baca juga :  Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Eliezer Sebagai Polisi

Dalam membacakan amar putusannya Hakim Wahyu menyatakan Bharada E telah divonis bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Yosua.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucapnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” tandas Hakim Wahyu disambut riuh pengunjung sidang.

Baca juga :  Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Eliezer Sebagai Polisi

Hukuman Bharada E juga oleh hakim dikurangi dengan penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalaninya.

“Menetapkan, penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” imbuh Wahyu.

Atas perbuatannya, Bharada E dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada persidangan sehari sebelumnya terdakwa lainnya Kuat Ma’aruf divonis 15 tahun dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Sebelumnya Majelis hakim memvonis terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J alias Brigadir Yosua. 

Baca juga :  Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Eliezer Sebagai Polisi

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan vonis tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sementara itu, mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis hukuman mati karena diputus bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J alias Brigadir Yosua.