DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI Bawaslu Bali gelar Forum Diskusi untuk menyamakan persepsi terkait larangan kampanye di tempat ibadah dengan menghadirkan organisasi keagamaan di Bali, bertempat di kantor Bawaslu Bali, Jumat (10/02/2023).

Pada kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia menyampaikan bahwa Pasal 280 huruf h Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu jelas melarang adanya praktik kampanye di tempat ibadah. 

Lebih lanjut Rudia menjelaskan Forum diskusi ini merupakan penyamaan persepsi terkait dengan sejauh mana sebuah tempat dapat dikategorikan sebagai bagian dari tempat ibadah.

“Yang akan kita diskusikan bersama di forum ini adalah larangan kampanye di tempat ibadah, untuk itu, kita perlu menyepakati batasan apa yang dimaksud sebagai definisi tempat ibadah,” kata Rudia.

Baca juga :  Bawaslu Bali Akan Lindungi Identitas Orang yang Melaporkan Kecurangan Pemilu

Menanggapi yang disampaikan Rudia, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, I Nyoman Kenak menyampaikan bahwa dalam Hindu, yang dimaksud dengan tempat ibadah dibagi menjadi 3 bagian, Nista, Madya, dan Utama beserta wantilannya yang merupakan satu bagian Pura.

“Nista, Madya, Utama termasuk dalam tempat ibadah beserta wantilannya yang merupakan satu bagian pura. Wantilan itu termasuk dalam Nista,” ujar Kenak.

Menambahkan apa yang disampaikan Ketua PHDI Bali,  Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali, Raja Nasution menuturkan bahwa yang dimaksud dengan tempat ibadah menurut islam adalah tempat atau ruang dimana orang melakukan ibadah, yaitu masjid dan halaman masjid.

Baca juga :  Kemenparekraf Gelar Kampanye Sadar Wisata Tingkatkan Kapasitas Masyarakat di 65 Desa Wisata

“Tempat ibadah itu masjid, musholla, langgar/surau, termasuk fasilitas yang ada di halaman tempat-tempat tersebut di atas,” tutur Raja.

Senada dengan MUI Bali, Perwakilan Musyawarah Pelayanan Umat Kristen (MPUK) Provinsi Bali, Noflin Serapung menuturkan bahwa yang dimaksud dengan tempat ibadah adalah Gereja beserta dengan halamannya.

“Kalau dari Kristen, maka tempat ibadah adalah Gereja dan halaman, beserta aulanya,” papar Noflin.

Menurut Perwakilan Keuskupan Denpasar, Yusdi Diaz yang dimaksud dengan tempat ibadah adalah Gereja dan Kapel.

“Tempat ibadah itu adalah Gereja dan Kapel,” kata Diaz.

Lebih jauh, menurut Majelis Tinggi Agama Khonghucu Provinsi Balu, Adinatha, yang dikategorikan sebagai tempat ibadah adalah Klenteng, Lithang, Xuethang.

Baca juga :  Pengumuman Diundur, Bawaslu Bali Akan Isi Kekosongan di Kabupaten/Kota

“Di 5 tahun yang lalu, kita sudah pernah mendefinisikan nya. Namun ini, kita sinkronisasikan kembali. Ada Klenteng, Lithang, Xuethang,” jelas Adinatha.

Sedangkan menurut Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Provinsi Bali, Romo Gede Karyana menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan tempat ibadah adalah Vihara, Maha Cetiya, Meditasi Center yang bernuansa Buddhis, kawasan Vihara termasuk area parkirnya.

“Di Buddha, itu ada Wihara, Maha Cetiya, Meditasi Center yang bernuansa buddhis. Kawasan vihara itu termasuk juga areal parkirnya,” pungkas Romo.

Mengakhiri forum diskusi, disepakati akan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait dengan larangan kampanye di tempat ibadah, dan akan dilakukan sosialisasi segera setelahnya.