DIKSIMERDEKA.COM – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai penanganan kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) harusnya sudah ada penetapan nama tersangka.

“Mestinya sudah ada tersangka. MAKI memantau dan mengawal kasus SPI Unud dan meminta proses bisa berjalan dengan cepat dan transparan karena menyangkut biaya pendidikan,” kata Boyamin Saiman, Senin (5/12/2022).

Boyamin mengatakan, pihaknya terus monitoring kasus ini khususnya lewat pemberitaan. Dari pengamatan dan telaah yang dilakukan, katanya, bahkan harusnya kasus ini dapat selesai dengan cepat.

Hal ini mengingat, gelar perkara sudah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Jumat, 21 Oktober 2022. Berdasarkan hasil gelar tersebut, tim penyelidik Kejati Bali menemukan ada unsur tindak pidana, sehingga menaikan statusnya ke tahap penyidikan.

Baca juga :  BEM Dukung Kejati Bali Usut Dana SPI Unud

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto menjelaskan bahwa penyidik Kejati Bali masih terus berproses. Saat ini, katanya, selain kasus dana SPI Unud, juga ada sejumlah kasus yang tengah ditangani Kejati Bali. 

Yang mana, penanganan semua kasus tersebut, menurutnya, mesti berjalan beriringan. Tidak ada yang dalam skala prioritas. Namun demikian, Luga menampik jika kondisi tersebut dikatakan sebagai permakluman yang membuat penanganan kasus dana SPI Unud terkesan lambat.

“Pada prinsipnya kami mengapresiasi atensi dari publik terhadap kasus ini. Mungkin, yang membuat prosesnya lama, seolah-olah jalan di tempat karena kami memang kami tidak bisa mengumumkan seketika. Kami juga tidak bisa mengumumkan siapa saksinya, karena menyangkut keamanan dan keselamatan saksi,” terangnya.

Baca juga :  Rektor Unud Ajukan Praperadilan

Namun ia meyakinkan, pihaknya terus bekerja dan profesional. Setiap minggu tim penyidik memeriksa saksi. Hingga saat ini, katanya, sudah ada 15 saksi diperiksa tim penyidik Kejati dalam dugaan korupsi dana SPI dan dana penelitian Unud tahun akademik 2018/2019 hingga 2021/2022 itu.

Sebagaimana diketahui, sudah sebulan lebih Kejati Bali menyidik dugaan penyalahgunaan atau korupsi dana SPI mahasiswa baru Unud jalur mandiri ini, namun hingga kini, belum ada tanda-tanda tim penyidik akan mengumumkan tersangka dalam kasus ini.

Baca juga :  Dukung Unud Ajukan Preperadilan, AWK Siap Jadi Saksi

Saksi-saksi sudah diperiksa dan sejumlah dokumen terkait keuangan, kemahasiswaan, dan produk hukum yang dibuat universitas negeri terbesar di Bali ini sudah disita penyidik dalam penggeledahan.

Sehingga kondisi tersebut memunculkan desakan transparansi dalam penanganannya. Bahkan sebelumnya, Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora mengingatkan agar penanganan kasus ini tidak melempem atau melemah di tengah jalan.

Ia berharap kasus ini dapat dibuka secara transparan dan juga dituntaskan dengan cepat. “Kalau benar sudah ada penggeledahan, dan juga ada penyitaan, perlu dipublikasikan juga apakah sudah ada tersangka, siapa yang ditetapkan tersangka, siapa yang diperiksa sebagai saksi, dan sebagainya,’’ katanya saat itu.