DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memenangkan 3 gugatan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017- 2020 yang diajukan oleh pemohon tersangka MS.

Pada sidang praperadilan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), dihadiri tim Jaksa, Senin (27/06/2022) terkait 2 alat bukti dalam penetapan tersangka yang telah diputus oleh Majelis Hakim Tunggal pada Selasa (14/06/2022) yang amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana Putusan Nomor 37/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel. 

“Selanjutnya, tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua terkait kerugian negara yang nyata dalam penetapan tersangka yang kembali dihadiri oleh tim Jaksa,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/07/2022).

Baca juga :  Kejagung Gelar Rekontruksi Kasus Suap PN Jakarta Pusat

“Setelah dilakukan tahapan sidang, pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022, dengan putusan Majelis Hakim Tunggal kembali menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana Putusan Nomor 46/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel,” ungkapnya.

Namun, Ketut Sumedana mengatakan, untuk ketiga kalinya, tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor dalam 7 hari sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang kembali dihadiri oleh Tim Jaksa.

Dalam gugatan tersebut, tim Jaksa praperadilan yang dipimpin oleh Ketua Tim Jaksa Praperadilan Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya kembali berhasil meyakinkan Majelis Hakim Tunggal menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana dalam Putusan Nomor 49/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.

Baca juga :  Jaksa Tangkap Penghalang Penyidikan Korupsi Nikel

“Dengan adanya putusan praperadilan perkara dimaksud maka penyidikan perkara, penetapan dan penahanan terhadap tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen.

Dua tersangka itu adalah Maryoso Sumaryono (MS) mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen dan Hasti Sriwahyuni (HS), Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM).

Selain tindak pidana korupsi, Hasti juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara ini keduanya disebut telah melakukan tindak pidana korupsi dari uang senilai Rp 150 miliar milik PT Asuransi Jiwa Taspen.

Baca juga :  Kapal MT Arman 114 dan Muatan Minyak Dilelang Rp1,17 Triliun

Terkait tindak pidana korupsi Maryoso dan Hasti disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara Hasti juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasca ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret sampai 17 April 2022. (dm)